Simalungun, (potretperistiwa.com) - Polres Simalungun Provinsi Sumatera Utara ungkap dan ringkus pemilik ladang ganja yang terletak di Jalan Juma Gonting Dusun Sundar Dolok Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Jum'at (7/5/2021) sekitar Pukul 14.00 WIN.
Personil Polsek Dolok Silau Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di lokasi ladang ganja mimik Masan alias Raya (35) warga Huta Saing Mariah Dolok Kecamatan Dolok Silau Simalungun Sumatera Utara .
Pemilik ladang di ringkus di rumah nya 8 Mei 2021 dengan tidak ada perlawanan dan sekaligus di bawa ke lokasi ladang ganja miliknya.
Di interogasi pelaku mengakui menanam ganja di samping tanaman cabe sebanyak 50 batang dan di perkirakan ber umur 4 bulan.
Pihak Polsek Dolok Silau langsung memboyong pelaku ke Polres Simalungun di Pematang Raya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Andi Haryono SH membenarkan adanya penangkapan pemilik ladang ganja di Kecamatan Dolok Silau Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Laporan : Syam Hadi Purba Tambak
Posting Komentar