Bukittinggi -(Potret peristiwa.com)-Menanggapi berbagai polemik yang terjadi antara antara DPRD Bukittinggi dan Kepala Daerah di Bukittinggi, yang terlihat dari adanya pernyataan dari beberapa wakil rakyat Bukittinggi, mulai dari pernyataan Ibra Yasser di media hingga kepada polemik yang terbaru sebagaimana diungkap oleh Rahmi Brisma, H. Syafril, dan salah satu anggota DPRD dari PKS yang menyayangkan tidak hadirnya Walikota pada rapat LKPJ Walikota Tahun 2020. Apalagi ketidakhadiran Walikota Bukittinggi itu tidak menyalahi Pasal 19 ayat 3 PP No. 13 tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa hubungan antara kepala daerah di Bukittinggi dengan partai politik di DPRD Bukittinggi adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan. Seharusnya tidak ada polemik diantara mereka agar mempermudah mewujudkan visi Great Bukittinggi, yakni visi Kota Bukittinggi 2021-2026 untuk Menciptakan Bukittinggi Hebat Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara kedua lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi satu sama lain. Harusnya mereka membangun suatu hubungan kerja yang saling mendukung, bukan menjadi lawan dalam melaksanakan fungsinya masing-masing. Jadi, pola hubungan kerja partai politik di DPRD dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. Karena DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,” ungkapnya di Bukittinggi, pada Sabtu, (8/5/2021).
“Bagaimana akan mewujudkan Great Bukittinggi, jika antara DPRD dan Kepala Daerah sering terjadi polemik yang tak berarti. Karna hubungan yang baik antara DPRD Bukittinggi dan kepala daerah menjadi salah satu kunci sukses dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah dan DPRD dapat menjadi penghambat pelaksanaan pembangunan daerah,” tambah alumni Universitas Indonesia ini.
Hal lain yang disampaikan oleh Riyan yang juga merupakan Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Kota Bukittinggi ini, dalam pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah, DPRD dan Kepala Daerah haruslah sama-sama bertanggungjawab. Artinya, pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah merupakan tanggung jawab DPRD dan kepala daerah.
Peran dan fungsi DPRD itu sendiri kata Riyan yang juga merupakan Kepala Sub Bidang Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi menyatakan, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kemudian dalam PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, disebutkan fungsi DPRD ada tiga.
"Yakni fungsi anggaran, fungsi pembentukan Perda dan yang terakhir ini yang disebut dengan fungsi pengawasan. Ini memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi DPRD ini sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, di Pasal 95 dan Pasal 148. Jadi, sekali lagi seharusnya DPRD dan Kepala Daerah ini sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus saling mendukung untuk mewujudkan Great Bukittinggi," tutupnya.(Fendy Jb)
Posting Komentar