Bagansiapi-api, (potretperistiwa.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan pengamanan dan penertiban kepada pedagang kaki lima yang berjualan memakai bahu jalan diarea Taman kota Bagan Siapiapi Senin (28/06/2021).
Pengamanan dan penertiban ini dilakukan supaya pedagang kaki lima yang berjualan di area taman kota tidak memakai bahu jalan, agar terhindar terjadi kemacetan dan tabrakan.
Kasat Satpol PP Suryadi SE menyebutkan "Kegiatan ini dalam rangka kegiatan rutinitas Satpol PP sesuai dengan perda nomor 3 pasal 10 tahun 2014 yang berbunyi "Setiap orang / badan hukum dilarang menimbun dan/atau meletakan barang dagangannya ditrotoar atau badan /tepi jalan umum. yang kini sudah menjadi kebiasaan para pedagang, "sebut Kasat Suryadi SE.
"Marilah kita bersama sama menyikapi hal ini untuk tidak menutup jalan umum kalau 1 yang memulai semua pasti mengikuti, Kalau dilakukan penggusuran jelas masyarakat tidak suka dengan satpol PP, "jelasnya.
"Bantulah dan hargailah kami sebagai penegak perda untuk sama-sama kita tegakan Perda, juga tidak mungkin kami Tipiringkan mereka yang hanya mencari nafkah, kami satpol PP tidak tega melihat pedagang yang dibawa kepengadilan dan diproses secara hukum dengan pidana kurungan 6 bulan dan denda 500 juta, kami berharap penjaja makanan, penjaja pakaian dan penjaja apapun yang mengunakan bagian taman kota bagian bahu jalan supaya di indahkan, "harap kasat satpol PP.
"Negeri dan juga Rokan Hilir milik kita dan milik bersama, masyarakat para pedagang di saat pandemi covid 19 ini ekonomi dan penghasilan masyarakatnya sangat menurun. juga tidak lupa kita sama sama menjaga protokol kesehatan demi menjaga keluarga dan masyarakat lainnya supaya tidak ada penyebaran virus covid 19,"tambahnya.***(Rusdi).
Posting Komentar