Ketua Presidium FPII : Hentikan Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis


 

Jakarta (Potretperistiwa) - FPII merupakan Organisasi Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis,


Sabar aman marpaung saat  aksi unjuk rasa damai baru-baru ini.Di kab bogor dikeroyok dan dipukuli, FPII mengecam keras perlakuan oknum oknum yang notabene bodyguard dari Bupati bogor kepada wartawan,saat ini masalah tersebut sedang ditangani Polres kab Bogor,semoga Polres kab bogor bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih


Tindak kekerasan yang dilakukan berupa perampasan alat kerja Jurnalis, intimidasi dan caci maki dari oknum  oknum ormas,baru baru ini di Majalengka terhadap Soleman wartawan Fokus berita Indonesia,yang hanya ingin konfirmasi kekepala desa,diperlakukan seperti maling oleh oknum oknum ormas yang tidak dimengerti apa kapasitas mereka disitu,


Selain itu juga ada  percobaan Pembunuhan wartawan di Binjai,yang saat ini para pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib


Bukan cuma itu,mara Salem Harahap wartawan media on-line dibunuh karena pemberitaan,yang pelakunya sudah diamankan oleh pihak kepolisian,


Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, selasa (29 Juni 2021). Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja,pemukulan,kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti ,bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang undang pers 40  tahun 99 dan juga dilindungi undang undang dasar 1945 ,sebagai warga negara,


Kekerasan terhadap jurnalis (wartawan ) harus dihentikan,” ujar Kasih Hati.


Lanjutnya, Aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum oknum yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh ,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati.


Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit agar mau memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi  insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum


Kapolri juga harus menindak tegas jika anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogant kepada jurnalis. terang Kasihhati.


Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum oknum di lapangan.


Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:


1. Copot Kapolres atau kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan,


2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.


3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari


4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing,


5,Hukum seberat berat nya Pelaku maupun Dalang ,dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan,


Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum , oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri,Pungkas Kasihhati. (Tabrani) 


Sumber Realese: Team FPII Lampung.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama