Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rokan Hulu Senin, (05/07/2021) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada ahli waris anggota Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu yang meninggal dunia karena sakit.
Almarhum bernama Irmayanti Anggota satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, karena mengalami sakit dan sudah menjadi peserta BP Jamsostek Terhitung Bulan April 2017, santunan Kematian almarhum secara simbolis diserahkan Bupati Rokan H. Sukiman didampingi Wakil Bupati Rokan Hulu H. Indra Gunawan dan Jajaran FORKOPINDA Kabupaten Rokan Hulu setelah acara evaluasi penanganan Covid di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, turut hadir Kepala BPJAMSOSTEK Rokan Hulu Ridwan Lubis yang diserahkan Kepada Ahli Waris Heriyadi Susanto (Suami Almarhummah).
Kepala BP Jamsostek Rokan Hulu Ridwan lubis menyampaikan adapun Besaran santunan JKM BP Jamsostek yang diberikan sebesar Rp 42.000.000, sesuai PP No. 82 Tahun 2019 dan apabila masa iuranya sudah lebih 36 bulan akan mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak Tingkat TK dan SD Sebesar 1.500.000/anak/ tahun Tingkat SMP Sebesar 2.000.000 /anak/tahun Tingkat SMA Sebesar 3.000.000/anak/tahun Perguruan Tinggi sebesar 12.000.000/anak/ tahun, ini adalah bukti program Pemerintah melalui BPJamsostek terhadap masyarakat pekerja Indonesia,"tutur Kepala BPJAMSOSTEK Rokan Hulu Ridwan Lubis.
Ucapan terimakasih ahli waris kepada BPJamsostek yang sudah memberikan perlindungan dan santunan atas perhatian yang diberikan kepada Anggota satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rokan Hulu, Bupati Rokan Hulu mengajak semua tenaga kerja, honor aparat Desa dan RT RW terdaftar sebagai peserta Jamsostek dengan program kecelakaan kerja dan Kematian dengan iuran 16.200/ Bulan / Orang. agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan terpenuhi."Ucap Bupati Rohul.
Kepala Satuan Polisi Pamong peraja berharap santunan dari BPJamsostek ini, bermanfaat dan meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di tengah pandemi Covid19 saat ini. Kami juga mewakili satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rokan Hulu menyampaikan turut berdukacita meninggalnya almarhum," Kata Ridarmanto.SIP Ia juga berharap keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan kesabaran.
"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” ajaknya.
Kepala BPJamsotek Rokan Hulu Ridwan Lubis menyampaikan Bapak Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang ditujukan kepada semua Kementrian, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan."Tutur Ridwan mengahiri.**(Robby Bangun)
Posting Komentar