Bengkalis, (potretperistiwa.com) - Pembunuhan secara Brutal yang dilakukan oleh predator anak di Kabupaten Bengkalis -Riau, yang sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat akhirnya dapat diungkap oleh Polisi.
Kapolres Bengkalis melalui Kasubbag Polres pada Jumat (09/07/2021) menyampaikan telah berhasil mengungkapkan pelaku pembunuhan bocoh di bawah umur dengan cara yang sangat sadis di wilayah hukumnya.
Menurutnya, tragedi ini terjadi dikarenakan takutnya terbongkar rahasia bejad perbuatannya terungkap, IN sang predator tega menebas seorang anak berinisial (RW) dengan cara membabi buta, dengan menggunakan sebilah parang hingga merenggut nyawa dan tewas mengenaskan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/06/2021) yang silam, Kejadian berlokasi di jalan pembangunan II, RT/RW Dusun I Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis.
Pelaku inisial IN ini menerangkan kepada pihak kepolisian bahwa, pada awalnya IN sempat melampiaskan birahinya terhadap RW bocah lelaki yang masih berusia 11 tahun.
Begini kronologis awalnya, Pelaku meminta RW untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan menyetubuhi korban ( dengan mensodominya), dan selesai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku menyuruh korban kembali mengenakan pakaiannya.
Selanjutnya korban berkata kepada pelaku supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya di lain waktu.
Kemudian korban pun menyebutkan akan memberitahukan perbuatan bejadnya kepada orang tua korban atas Perbuatan bejadnya ini,hal itu di terangkan Kapolres Hendra Gunawan, SIK., MH meniru perkataan pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan sesuai pengakuan pelaku pembunuhan, pada waktu itu predator anak, (IN) menjadi cemas bahwa rahasia bejatnya akan terbongkar, maka tersangka (IN) pun meminta korban ( RW) untuk menunggu sesaat, dan tak lama (IN) kembali dengan membawa sebilah parang di tangannya, tanpa banyak mikir (IN) pun menghunus parang dengan membabi buta kepada korban (RW).
Tebasan pertama parangnya mengenai ke arah pelipis kanan korban, dan (RW) meronta-ronta kesakitan sampai memekik minta tolong, dan selanjutnya (IN) semakin kalap lagi sehingga kembali menghujamkan parangnya terhadap (RW), dengan sepontan saat itu juga korban roboh, walaupun saat itu (RW) sempat menangkis parang dengan kedua tangannya namun tidak berdaya lagi.
Akhirnya korban (RW) roboh di hamparan semak belukar, setelah korban roboh pelakupun tak kunjung berhenti kembali menghunus parang benda tajam itu kepada korban, dan pelaku mengakhirinya dengan menggorok leher korban." tutur AKBP Hendra Gunawan SIK.MH.
Selanjutnya setelah pelaku selesai melampiaskan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi pembunuhan tersebut, dan meninggalkan korban di semak-semak belukar dalam keadaan yang sangat mengenaskan.
Pihak Polres Bengkalis setelah mendapatkan laporan resmi, mengirimkan team untuk menelusuri kasus ini, yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH,SIK,MH dan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Dodi Rippo Saputra serta jajarannya untuk melakukan penyidikan.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku (IN) di Desa Ketam Putih sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (17/06/2021).
Pelaku (IN) di bawa ke Mapolres Bengkalis guna melakukan penyidikan terkait sosok jenazah yang ditemukan di jalan Parit Mesjid, Desa Ketam Putih, pada saat itu bukti petunjuk yang mengarah ke IN masih minim.
Diakukan tes urin terhadap (IN), hasil pemeriksaan tes urin pelaku ternyata positif Narkotika, dan (IN) pun di serahkan ke satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
Menindak lanjuti kasus yang menimpa (RW) mendatangkan ahli Forensik dan Fisikologi dari Pekan Baru (RIAU).
Menganalisa dengan bertanya kepada (IN) terkait korban (RW), seketika itu (IN) pun mengakui bahwa ia yang telah menghabisi nyawa (RW) korban.
Selanjutnya (IN) pun di sematkan status tersangka dan sebagai terduga pelaku pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Predator anak (IN) mengaku takut rahasia bejadnya terbongkar, dan (IN) panik lalu akhirnya menghabisi nyawa korban",tutur Kapolres.
Tersangka (IN) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam ketentuan pasal 338 KUHP Jo pasal 8p ayat (3) Jo pasal 76 huruf (c) undang - undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka (IN) pun di ancam dengan hukuman 15 tahun di penjara",pungkasnya.***(Mir).
Posting Komentar