Lampung Utara, (potretperistiwa.com) - Camat Sungkai Tengah mengambil langkah cepat, pasca terbitnya surat Edaran Bupati Lampung Utara tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi corona diesease 2019 di Kabupaten Lampung Utara.
Idris SE MM selaku Camat Sungkai Tengah beserta beserta Forkompincam mengadakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Sungkai Tengah Rabu (07-07-2021).
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Danramil, Utusan dari Kapolsek Sungkai Utara, seluruh UPT, pihak Puskesmas, Satgas Covid 19, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutan nya Camat dan Danramil menghimbau agar semua kegiatan yang dapat melibatkan banyak masa seperti keramaian atau hajatan dapat ditunda dahulu sehubungan Lampung Utara berada dalam zona merah.
Selain itu Idris SE mengharapkan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam semua kegiatan, mencegah berpergian keluar daerah bila tidak dalam kondisi mendesak. Idris SE juga menghimbau agar masyarakat mengkonsumsi makanan yang mengandung vitamin dan gizi.***(Tabrani)
Posting Komentar