Dedy Saputra, SH MH Sebut Kasus Abdul Nasib, SE Tidak Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan


 

Pelalawan, (potretperistiwa.com) - Setelah dilaporkan oleh Saudara Rusdianto berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 09 Februari 2021, dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan uang senilai lebih kurang Rp. 780.900.000,- terhadap Abdul Nasib yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, kini perkaranya sudah menemui titik, Minggu (4/7/2021)


Saat dikonfirmasi awak media ini, Abdul Nasib, SE beliau enggan berkomentar, “Tanyakan saja kepada kuasa hukum saya” ujarnya spontan. 


Melalui kuasa hukumnya Dedy Saputra, SH MH yang merupakan Advokat pada Kantor Hukum Ilhamdi, SH MH and Partners, awak media menanyakan perkembangan perkara tersebut.


Dedy mengatakan, “Perkara tersebut tidak naik ke tahap Penyidikan, tidak cukup bukti dan tidak ada persesuaian antara keterangan Pelapor, Saksi dan Ahli. 


"Itu hasil gelar perkara teman-teman Penyelidik pada 23 Juni 2021. Jadi, nama baik Beliau (Abdul Nasib) harus segera dipulihkan.


"Beliau tidak ada menipu apa lagi  menggelapkan uang dimaksud, Ungkap Dedy.SH.MH.


Awak media ini kembali konfirmasi, apakah akan melapor balik Sdr. Rusdianto atas nama pencernaan nama baik?.


Dedy menyatakan, “itu tergantung keinginan klien kami, apakah beliau mau melaporkan balik atau tidak, yang jelas nama baik beliau harus segera dipulihkan.

 

"Apalagi informasi yang kami terima Saudara Rusdianto (Pelapor) telah ditetapkan Tersangka dan Ditahan dengan kasus yang berbeda," Terang Dedy,SH MH


Ya, Perkara ini sangat menjadi perbincangan hangat dikalangan tokoh di Kabupaten Pelalawan, mengingat melibatkan tokoh berpengaruh di Pelalawan dan kuat kaitannya dengan Proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pelalawan,"Imbuh Dedy,SH

MH.***(Dian).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama