Diduga Banyak Sekolah di Kuansing Kangkangi PP No.17 Tahun 2010


 

Kuansing, (potretperistiwa.com) -  Dimasa Tahun ajaran baru, Kepala Dinas Disdikpora Kuantan singingi (Kuansing) Masrul Hakim kembali mengingatkan  para Kepala Sekolah agar tidak melakukan jual beli buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam. Hal itu sesuai dengan surat ederan tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun 2010. Hal ini disampaikan Masrul Hakim kepada media pada  Jumat 23 juli 2021  di Teluk Kuantan


Pihak Disdikpora Masrul mengatakan, telah melakukan himbauan, peringatan, bahkan kami telah mengirimkan surat edaran kepada para pihak sekolah, baik itu ditingkat SLTP maupun ditingkat Sekolah Dasar (SD)  yang ada di Kuansing. Jika nantinya Pihak dari Sekolah maupun oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang berani bermain dan dengan sengaja melanggar aturan tersebut, akan ada  sanksi.


"Ya, kalau masih juga ada oknum Kepsek yang berani bermain, akan segera kita proses, kalau perlu kita  copot dari jabatannya. Untuk itu kami akan lihat dulu sanksi seperti apa yang sesuai," tegas Kadisdik


Masrul meminta wali murid ikut mengawasi, jika menemukan pihak sekolah melakukan penjualan atribut sekolah, dengan alasan sudah hasil rapat Komite, jangan segan melaporkan ke pihak Dinas. Sebab apapun alasannya, semua itu tidak dibenarkan,dan sudah termasuk melanggar aturan, Kami berharap masyarakat dan wali murid aktif memberitahu pihak Dinas bila masih menemukan pihak sekolah menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,"terang Masrul Lagi


Hal ini pun mendapat Respon dari Ketua Solidaritas Pers Indonesia ( SPI )DPD Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Syahputra, membeberkan ke awak media di Kantor SPI Jalan Perkantoran Pemda Kelurahan Sei Jering pada pagi Sabtu (24/07/2021).


"Tentu saja Larangan Sekolah menjual LKS kepada Siswa diatur pada Pasal 181 PP No.17 Tahun 2010 menerangkan bahwa Pendidik, tenaga Pendidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ).


Bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan komite Sekolah sebagai mana dimaksud dapat dikenai sanksi teguran oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannya


Kemudian Wawan menambahkan, aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud No.8 Tahun 2016 Tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan dan Bapak Kadisdik Kuansing harus lebih jeli lagi, tidak semua sekolah mematuhi surat edaran Disdik, ini tebukti pada SDN 013 Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah dengan salah seorang Wali Murid SN mengatakan, saya sudah bayar Rp.50 ribu dapat 5 Buku LKS karena uang saya tidak Cukup untuk menebus 8 buku LKS, jadi masih kurang 3 Buku LKS lagi dan Masing - masing buku LKS dihargai Rp.10 ribu, terangnya.


Terakhir Kata Ketua SPI Kuansing, trik menjual buku ala SDN 013 itu diduga untuk memuluskan penjualan LKS melalui Komite sekolah dan Orang Tua Murid pun disuruh membayar ke Komite Sekolah, cara itu lah untuk mengelabuhi Pihak sekolah agar tidak kelihatan ikut campur dalam penjualan buku LKS.bukan hanya untuk menyalahkan bahwa kami juga dari SPI adalah wujud peduli akan pendidikan.


Sumber : DPD SPI Kuansing.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama