Riau, (potretperistiwa.com) - Aliansi Rakyat Peduli PDIP minta anggota DPRD Riau, SP mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, jangan berlindung di balik nama besar PDIP, karena PDIP sendiri tidak akan melindungi kader yang cacat moral seperti SP yang diduga telah menipu rakyat.
Demikian diungkapkan Koordinator , Aliansi Rakyat Peduli PDIP Riau, Kennedy Sentosa, kamis (01/07/2021).
Menurut Kennedy PDI-P sebaiknya memecat kader yang bermasalah seperti SP, mengingat korbannya menjadi sengsara hidupnya akibat ulah SP.
"Kasus ini sebelum SP jadi anggota DPRD Riau, maka PDI-P jangan melindunginya" kata Kennedy.
Lebih lanjut Kennedy meminta aparat kepolisian jangan pandang bulu, hukum harus ditegakkan.
"Segera tetapkan SP sebagai bersangka mengingat bapak kapolri juga tengah gencar membasmi kegiatan investigasi bodong dan kasus penipuannya sejenisnya" tegas Kennedy.
Sebagaimana diketahui oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Riau, inisial SP dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Atas dugaan penggelapan uang Rp170 juta.
Eddy Rantau Lubis korban dan pelapor, saat dihubungi wartawan, Senin (28/6/2021) mengatakan, keputusan melaporkan oknum tersebut lantaran upayanya menagih uang Rp170 juta itu selama lebih kurang 10 tahun tidak membuahkan hasil.
SP, kata Eddy akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Peristiwa itu terjadi sebelum oknum anggota dewan itu masih berstatus ''rakyat biasa''.
Karena berlangsung lebih kurang 10 tahun, Eddy menyampaikan bahwa SP adalah pembohong.
''Apa yang dikatakannya semuanya bohong,'' tegas Eddy.
Aktivis Larshen Yunus, Ketua DPD Akrindo Provinsi Riau yang turut mendampingi Eddy mengatakan, penagihan uang tersebut dilakukan dengan berbagai pola. Mulai dari menghubungi, mendatangi dan menagih hingga ke rumah pribadi, bahkan mendatangi kantor DPD PDI Perjuangan maupun ke Kantor DPRD Provinsi Riau.
''Pada akhirnya, ikhtiar tersebut belum menemui titik terang,'' kata Larshen.
Pihaknya turut ikut mengawal kasus ini. Karena kira-kira di akhir tahun lalu, pihaknya menerima pengaduan dari keluarga Eddy Rantau dan Azizah beserta anaknya yang bernama Nanda.
''Setelah menerima mandat, maka proses tersebut kami Lanjutkan,'' kata Aktivis Larshen Yunus, Ketua DPD Akrindo Provinsi Riau, Senin (28/6/2021).
Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua PP Gamari ini mengatakan, setelah sekian lama berproses. Akhirnya pihaknya melibatkan tim dari PT Satria Komodo Indonesia (Sakoi), sebuah perusahaan yang berbadan hukum tetap.
Setelah itu, kemudian tim dari PT Sakoi bertemu Eddy Rantau dan keluarga, di rumahnya di Perumahan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru. Dimana, pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut penerbitan surat kuasa penagihan.
Setelah tim PT Sakoi memperoleh surat kuasa penagihan, dan segera bekerja. Kemudian, pada hari Jum'at (25/6/2021) yang lalu, SP beserta istrinya melaporkan tim dari PT Sakoi ke Mapolresta Pekanbaru, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurutnya, delik hukum perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut telah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Karena justru di Pasal tersebut Keadilan dan Kepastian Hukum sulit diperoleh masyarakat.
Karena permasalahannya semakin rumit, pihak Tim Aktivis Larshen Yunus segera mengurus segala sesuatunya, terkait dengan upaya penyelesaian perkara tersebut. Melalui Penasehat Hukum PT Sakoi, Dr Rusdinur SH MH, upaya penyelesaian itu dilakukan oleh Tim Aktivis Larshen Yunus.
Esoknya, Sabtu (26/6/2021), pihak Aktivis Larshen Yunus membawa langsung korban penipuan dan atau penggelapan uang Rp170 juta, Eddy beserta istrinya ke Polresta Pekanbaru.
Dengan kondisi yang baru dalam proses pemulihan, akibat penyakit struk. Suami istri itu, tiba di Mapolresta Pekanbaru. Kemudian, sempat dibawa ke lantai 3, Gedung Belakang (Resmob) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Kemudian, mereka diarahkan kembali dibawa ke Ruang SPKT Polresta Pekanbaru.
''Sebenarnya kami tak menginginkan hal ini, lapor melapor. Kami hanya menginginkan upaya non litigasi (Restorative Justice), tetapi gayung tak bersambut. Justru Mas Sugeng yang berhutang 'sok' bermain di ranah hukum. Jadinya ya begini. Sudahlah menzholimi Pak Eddy Rantau dan keluarga, eh beliau pula yang melaporkan, ya kita laporkan kembali,'' ujar Eddy Rantau Lubis, melalui Aktivis Larshen Yunus.
Setelah laporan diterima, Eddy mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor dengan Nomor: STTLP/534/VII/2021/SPKT UNIT II/Resta Pekanbaru.
''Tentunya kasus akan menjadi perhatian publik. Apakah pihak Kepolisian berani mengusut tuntas kasus tersebut, kendati terlapor adalah oknum Anggota Dewan yang terhormat?!,'' kata Larshen.
Pihaknya berharap ikhtiar ini dapat membuka hati nurani kita semua. Bahwa yang namanya tindakan zalim harus dilawan, terhadap siapapun itu. Seperti kasus yang sedang berproses ini.
''Sudah jelas ada barang buktinya dan orang tua seperti Eddy Rantau maupun Azizah ini dalam keadaan sakit dan susah. Kok tega-teganya mas Sugeng yang terhormat memperlakukan mereka seperti ini. Padahal dahulu mas Sugeng 'anak bawangnya' Eddy Rantau, semenjak zaman susah dahulu,'' imbuh Larshen Yunus.
Merasa Tidak Pernah Utang
Merespon langkah Eddy dan istrinya ini, SP saat dihubungi wartawan mengatakan bahwa itu fitnah.
''Itu berita fitnah, saya tidak pernah utang sesuai yang dituduhkan,'' kata SP.
Bahkan, kata SP, kelompok mereka sekarang sedang ditahan dan menjalani proses hukum di Polresta karena melanggar hukum.
''Mereka menggeruduk masuk rumah dan mematikan lampu listrik tanpa ijin pemilik rumah,'' jelas SP.
Mereka yang ditahan ada delapan orang di Polresta.
''Untuk laporan mereka, saya sudah tunjuk pengacara,'' singkat SP.***
Sumber : Radarpekanbaru.ccom
Posting Komentar