Duri, (potretperistiwa.com) - Seperti yang telah di beritakan oleh beberapa media online yang bertugas di Duri, yang bahwa Pemerintah Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup bidang PPKLH telah menyegel pabrik PKS. PT. Sawit Inti Prima Pekasa (SIPP) Duri pada kamis yang lalu.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib sangat meng-Apresiasi kepada Bupati Bengkalis, yang telah merespon keluhan masyarakat, dengan menindaklanjuti laporan pengaduan KPH-PL menyangkut pencemaran Lingkungan yang di duga lakukan oleh Prabrik PKS PT. SIPP Duri.
Memang beberapa bulan yang lalu LSM. KPH-PL sudah melaporkannya pencemaran lingkungan kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, atas itulah, barulah Bupati Bengkalis memiliki dasar Hukum dan menindaklanjuti sesuai surat Nomor: S.605/PPSA/PP/GKM.0/4/2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, atas jawabannya kepada Ketua Umum KPH-PL. dan jika merujuk kepada poin ketiga dalam surat tersebut, yang memerintahkan Bupati Bengkalis untuk memproses hukum Pabrik PKS PT. SIPP Duri ini, atas dugaan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin limbah B3 yang sudah di wajibkan oleh Pemerintah atas perusahaan tersebut.
Namun begitu, pihak LSM. KPH-PL sangat berterimah atas kepeduliannya Bupati Bengkalis terhadap penyelamatan Lingkungan, kita patut Apresiasi Bupati Bengkalis dengan gagah berani mengambil langkah hukum nya, walaupun begitu banyak kendala rintangan di lapangan yang di alamai oleh petugas dan dinas terkait dalam eksekusi penutupan pabrik yang merasa kebal hukum tersebut,"cetus Amir Muthalib sebagai Ketua Umum LSM. KPH-PL yang di kenal sangat gentol menyuarakan pembala hak-hak hidup Masyarakat.****(ono)
Posting Komentar