Kampar, (potretperistiwa.com) - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan), kedua pelaku ditangkap pada Jumat dan Sabtu tanggal 2 dan 3 Juli 2021 dilokasi terpisah.
Pelaku pengeroyokan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SY alias WA (21) dan JE alias PU (23), keduanya warga Pasubilah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar.
Penangkapan kedua tersangka ini atas laporan dari korbannya sdr. Zaldi warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, Zaldi mengalami penganiayaan oleh kedua pelaku pada Minggu (16/05/2021) di Jalan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (17/05/2021) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu korban (sdr. Zaldi) bersama temannya Hendri hendak ke warung untuk membeli minuman. Diperjalanan pelapor berjumpa dengan kerabatnya Eman, lalu korban meminta uang kepada Eman namun dia tidak punya uang.
Ternyata tersangka JE alias PU yang berada disekitar tempat tersebut mendengar percakapan korban dengan kerabatnya Eman, lalu JE berkata kepada korban "Sepeda Motormu Dijual?" dan korban menjawab “Jangankan Sepeda Motor, Tutup Pentilnyapun Tak Kujual", ungkap korban.
Setelah itu korban dan temannya Hendri pergi meninggalkan kerabatnya Eman dan tersangka JE menuju warung, sesampai di warung korban mengambil minuman lalu meminumnya.
Tidak berapa lama, datang tersangka SY alias WA bersama tersangka JE alias PU menjumpai korban, lalu JE berkata kepada korban "Apa maksud perkataan-mu tadi?" dan korban menjawab "Kamu menghina saya", kemudian terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya didepan warung tersebut.
Tiba-tiba tersangka JE memukul pelipis kiri korban sebanyak lima kali menggunakan tangan kanannya, lalu korban menutupi wajahnya dengan kedua tangannya, sementara itu datang lagi tersangka SY dan ikut memukul kepala belakang korban menggunakan tangan kanannya, atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati bukti permulaan yang cukup, kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan dan dilakukan pencarian terhadap kedua tersangka.
Selanjutnya pada Jumat (02/07/2021), Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap salah satu tersangka yaitu SY alias WA di Pasar Gunung Sahilan. Keesokan harinya Sabtu (03/07/2021) juga berhasil ditangkap tersangka JE alias PU saat berada dirumahnya, di Dusun Pasubilah Timur Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan ini, disampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.***(Rls/Red)
Posting Komentar