Kampar, (potretperistiwa.com) - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap seorang pria parohbaya karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis yang masih dibawah umur, modus pelaku yaitu berpura-pura mengobati lalu melakukan perbuatan tidak senonoh (pencabulan) terhadap korban.
Pelaku pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JO (42) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, JO ditangkap di rumahnya pada Sabtu malam (10/07/2021) sekira pukul 22.10 wib.
Penangkapan tersangka JO ini atas laporan dari HS selaku ibu korban, pelapor tidak terima anak gadisnya dicabuli oleh pelaku yang mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati orang.
Kejadian ini bermula pada saat pelapor bertemu dengan tersangka JO yang berprofesi sebagai pencari barang bekas, ketika itu pelapor berbicara dengan JO tentang susahnya pelapor dan keluarganya mencari pekerjaan.
Dari percakapan itu, JO mengatakan bahwa kesusahan keluarga pelapor dikarenakan rumah pelapor diselimuti aura negatif dan JO menawarkan diri untuk membersihkan rumah pelapor dari hal-hal negatif.
Selanjutnya pada Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka JO datang kerumah pelapor yang mana saat itu juga ada korban didalam rumah. Kemudian dengan dalih ingin membersihkan rumah pelapor dan mengobati korban, maka dengan tipu dayanya JO membawa korban kedalam kamar untuk diobati dan dibersihkan dari aura negatif /gangguan jin didalam tubuh korban.
Setelah itu JO melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium bibir korban, menggerangi tubuhnya lalu melepaskan celana korban dan menciumi bagian-bagian terlarang namun tidak sampai menyetubuhinya.
Sehari setelah kejadian tersebut, pelapor bertanya pada korban tentang bagaimana cara pengobatan yang dilakukan oleh tersangka JO, lalu sambil menangis korban menceritakan bagaimana perlakukan pelapor kepadanya saat kejadian itu.
Pelapor kaget karena tidak menyangka dirinya telah dibodoh-bodohi oleh JO yang telah mencabuli anaknya dengan modus untuk pengobatan, atas kejadian itu pelapor langsung membuat pengaduan ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni MH lakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka JO jika diperoleh bukti yang cukup.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek bersama Bhabinkamtimas Desa Padang Mutung serta dibantu warga melakukan penangkapan terhadap tersangka JO pada Sabtu malam (10/07/2021), saat penangkapan JO tengah berada dirumahnya di Desa Koto Tibun.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka JO mengakui perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan ini, disampaikan bahwa tersangka JO kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jelas AKP Marupa Sibarani.***(Red).
Posting Komentar