Lampung Selatan, (Potretperistiwa.com) - Pemerintah atau Instansi terkait perlu menerapkan sanksi dan audit lanjutan dengan dugaan adanya kelalaian masalah K3, yang sebelumnya masuk dalam pemberitaan media online, 'Disnakertrans Provinsi Lampung Menemukan Dugaan Kelalaian SOP Masalah K3 PT. San Xiong Steel Indonesia'.
Menanggapi hal tersebut M.Ridwan, SH selaku Direktur LKBH-SPSI Lampung, dan Kabiro LBH GMBI Distrik Lampung Selatan serta Penasehat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan mengatakan, PT. San Xiong Steel Indonesia ini sering terdengar terjadi Kecelakaan Kerja terkait kelalaian dan kelalaian terus, artinya sudah tidak bener dan harus di tinjau ulang oleh pemerintah yang pastinya yang mengeluarkan ijin perusahaannya tersebut, saat di hubungi di Kantor MH2, Kalianda, Rabu (7/7/21).
Lanjut M.Ridwan, SH menambahkan, Sesuai UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, pengusaha bertugas menyelenggarakan keselamatan kerja. Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, pemimpin tempat kerja wajib menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja, baik dalam konteks mencegah kecelakaan kerja, dan peningkatan K3, maupun memberi pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.
"Itu sangat memprihatinkan bagi kita semua. Dengan sering terdengar kecelakaan kerja dengan dugaan kelalaian K3, kemungkinan ini karena mengabaikan menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (SMK3) dengan baik," Terangnya.
Di tempat terpisah H. Andi Aziz SH menerangkan saat awak media menghubungi via whatsapp, bahwa Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3) PT. San Xiong Steel Indonesia tersebut belum ada perubahan, masih seperti biasa K3 nya belum memadai.(Tabrani)
Sumber : FPII Korwil Lampung Selatan
Posting Komentar