Pelalawan, (potretperistiwa.com) - Akan di resmikan nya pasar moderen sorek menjadi kabar yang baik bagi para pedagang, khusus para pedagang yang terkena korban kebakaran pada 8 tahun yang silam di pasar Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan, Rabu (7/7/2021).
Lurah Sorek Satu, Ridawati Erma, M.Si SH, saat di temui awak media di ruang kerjanya dngan ekspresi dan gestur wajah yang tersipu malu mengatakan,"Alhamdulillah, selama dua hari ini, kita mengadakan rapat dengan tokoh masyarakat dan para pedagang, sekaligus mendata ulang yang menempati (lapak) dagangannya.
"jika tidak halangan (kendala) pasar moderen Sorek akan di resmikan pada bulan Agustus 2021 ini.
Dikatakannya, dengan diresmikan nya pasar moderen ini, maka, pasar ini resmi beroperasi.
"Pasar Moderen Sorek ini di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan,"Terangnya.
Salah seorang tokoh masyarakat sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan sorek, Zam Zami ketika dimintai keterangan menyampaiakan rasa syukur dan mengapresiasi Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE yang telah mengambil kebijakan (keputusan) pengelolaan pasar moderen di bawah BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
"Yang terpenting lagi, BUMD Tuah Sekata Pelalawan mengikut sertakan (melibatkan) Pihak kelurahan Sorek Satu. pasti nya, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di libatkan langsung dalam hal pendataan para pedagang.
"Pemerintahan kelurahan Sorek satu bekerja di bawah perintah BUMD Tuah Sekata," Ucapnya.
"Selama dua hari ini, Selasa dan Rabu, kelurahan dan kita semua telah mengadakan rapat sekaligus mendata para pedagang yang akan menempati (lapak) jualan.
"Secara keseluruhan,baik di lantai 2 dan 3, ada 107 pedagang yang mendaftar dan sudah kita data secara akurat. Lapak dagangan di khususkan bagi para pedagang yang terkena korban kebakaran pada 8 yang lalu," Terang Zam - Zami.
"Untuk biyaya sewa lapak, sesuai Instruksi dari BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
"Estimasi, ukuran lapak 5m x 5m di kenakan biyaya 1 juta dalam satu bulan, ukuran 5m x 2,5m,biyaya 500 ribu dan untuk ukuran 2,5mx1,5m biyaya 250 ribu dalam sebulan.
"Pasilitas yang di sediakan, Penerangan lampu dengan 1 KWH , untuk 1 kios lapak dan biyaya pemakaian listrik di tangung pemilik kios masing masing..
"Para pedagang selama 4 bulan kedepannya tidak di kenakan biyaya sewa tempat, setelah 4 bulan berjalan, masuk ke 5 bulan barulah para pedagang di wajibkan untuk membayar biyaya sewa tempat jualan yang di pakai.
"Saat ini, hanya itu yang dapat saya sampaikan, jika ada perkembangan dari BUMD Tuah Sekata, akan kita sampaikan ke para pedagang," Imbuh Ketua LPM Kelurahan Sorek Satu Zam Zami.***(Dian).
Posting Komentar