Rokan Hulu, (Potretperistia.com) - Sabtu, 24 Juli 2021 tim penyidik Polsek Ujung Batu menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.
Tersangka AG (LK 36) warga Jln. Bukit Tungku RT 005 RW 003 Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu ditangkap oleh penyidik pada Sabtu (24/7/2021) ditangkap di Rantau Prapat Sumatera Utara.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutahuruk, SH menjelaskan bahwa tersangka AG ini disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Mawar (nama samaran) yang merupakan anak tiri pelaku.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira Pukul 23.00 WIB, korban Mawar (nama samaran) yang biasa tidur bersama adik kandung yang berumur 9 Tahun dirumah nya Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupatrn Rokan Hulu tiba-tiba tersangka AG yang tinggal serumah dengan korban masuk ke kamar kemudian dengan ancaman melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Setelah Itu tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2021 ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu,.
Setelah diterima nya laporan tim sempat melakukan pencarian dirumah tersangka AG namun tersangka tidak berada dirumah.
Dari hasil penyelidikan akhirnya tim penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka AG berada di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sumber : Humas Polres Rohul/ Robby Bangun
Posting Komentar