Ratusan Masyarakat Palas Turut Hadir Menyaksikan Sidang Ditempat Masalah Lahan


 

Pelalawan, (potretperistiwa.com) - Bertempat diLahan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) PT. Arara Abadi Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada Jum'at tanggal 2 Juli 2021, Pengadilan Negeri Pelalawan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau Sidang di tempat perkara perdata sengketa tanah atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari AS  terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) milik  PT Arara Abadi.


Hadir dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH MH, Hakim Anggota Deddi Alpaersi, SH dan Muhammad Ilham Mirza, SH, Pihak Penggugat, serta Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat kemudian ratusan masyarakat Desa Palas. 


Sidang pemeriksaan setempat ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan guna mengetahui titik koordinat dan titik  lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan.


Sesuai dengan pantauan  media Ini Dilapangan terdapat 7 titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan dengan luas tanah lebih kurang  1.300 Hektar.


Dalam perkara ini, PT Arara Abadi dinilai ingkar janji lantaran tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang didalam perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh  Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada  waktu itu.


Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri didalam areal Hutan Tanaman Industri  milik PT Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi area konsesi tanaman akasia atau Kaleptus. 


Pada Waktu yang sama  Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS saat di konfirmasi media ini mengatakan," Bahwa iya melakukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat itu sendiri .


" Penyelesaian lahan  ini berawal dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur nya masih Saleh Djasit  waktu itu "ungkap Samsari.


Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Sampai sekarang tidak pernah terealisasi, maka kami secara hukum Menggugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan secara perdata, ujar Samsari.


Sementara itu Diwaktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH MH ketika dikonfirmasi media ini , terkait sidang ditempat masalah  sangketa lahan tanah ulayat milik Bathin Sengeri Desa Palas dan PT. Arara Abadi ini belum mau memberi keterangan, lantaran sidang akan dilanjutkan pada Senin Tanggal 12  mendatang.*****(Syarii)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama