Pelalawan, (potretperistiwa.com) - Bertempat diLahan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) PT. Arara Abadi Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada Jum'at tanggal 2 Juli 2021, Pengadilan Negeri Pelalawan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau Sidang di tempat perkara perdata sengketa tanah atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari AS terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) milik PT Arara Abadi.
Hadir dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH MH, Hakim Anggota Deddi Alpaersi, SH dan Muhammad Ilham Mirza, SH, Pihak Penggugat, serta Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat kemudian ratusan masyarakat Desa Palas.
Sidang pemeriksaan setempat ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan guna mengetahui titik koordinat dan titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan.
Sesuai dengan pantauan media Ini Dilapangan terdapat 7 titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan dengan luas tanah lebih kurang 1.300 Hektar.
Dalam perkara ini, PT Arara Abadi dinilai ingkar janji lantaran tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang didalam perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada waktu itu.
Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri didalam areal Hutan Tanaman Industri milik PT Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi area konsesi tanaman akasia atau Kaleptus.
Pada Waktu yang sama Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS saat di konfirmasi media ini mengatakan," Bahwa iya melakukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat itu sendiri .
" Penyelesaian lahan ini berawal dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur nya masih Saleh Djasit waktu itu "ungkap Samsari.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Sampai sekarang tidak pernah terealisasi, maka kami secara hukum Menggugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan secara perdata, ujar Samsari.
Sementara itu Diwaktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH MH ketika dikonfirmasi media ini , terkait sidang ditempat masalah sangketa lahan tanah ulayat milik Bathin Sengeri Desa Palas dan PT. Arara Abadi ini belum mau memberi keterangan, lantaran sidang akan dilanjutkan pada Senin Tanggal 12 mendatang.*****(Syarii)
Posting Komentar