Sat Narkoba Polres Rohul Tangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


 

Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Minggu, 25 Juli 2021 sekira Pukul 16.00 WIb Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hulu, Menangkap dua orang yang sedang menggunakan Shabu di Areal kebun sawit Jln. Baru PT Ema Dusun 3 Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu -Riau.


Diketahui ke dua tersangka yamg ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hulu yaitu NR (LK 36), warga Jln Baru, PT Ema RT/RW 003/007 Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam dan SI (PR 37) warga Jalan Baru PT Ema Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu ini ditangkap saat menggunakan narkoba jenis Shabu.


Penyidik menangkap kedua orang tersangka tersebut dari hasil penyelidikan dan pembuatan yang telah dilakukan sebelumnya, yang mana berdasarkan informasi yang diterima oleh penyidik kedua orang tersangka tersebut juga merupakan pengedar Narkoba jenis shabu disekitar wilayah Jln Baru PT. Ema Dusun 3 Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.


Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi menjelaskan bahwa saat kedua tersangka ini ditangkap tim berhasil menemukan BB berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu berat kotor 0,80 gram, 1 (satu) bh kaca pirek, 1 (satu) bh bong terbuat dari botol plastik serta 1 (satu) unit hp.


Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka tersebut ditahan di Polres Rokan Hulu dan Penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini.


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama