Satgas COVID -19 Kota Pekanbaru Denda 4 Tempat Usaha

Pekanbaru, (potretperistiwa.com)  - Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali memberikan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp500 ribu kepada empat tempat usaha.


Keempat tempat usaha yang disanksi itu adalah Hokky Kopi dan Teko Kopi di Jalan HR Soebrantas, serta M-Box Movies di Jalan SM Amin/Arengka II, dan Norma Caffee di Jalan Muchtar Lutfi.


"Keempat tempat usaha ini diberi sanksi denda karena pelanggaran aturan PPKM tingkat 4. Pelanggarannya memberikan pelayanan di tempat lebih dari 25 persen dari kapasitas tempat," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Kamis ( 29/7).


"Di M-Box Movies juga ada dua orang pengunjung yang melanggar proke (protokol kesehatan), tidak menggunakan masker," ulas Doni.


Selain memberi denda 4, Satgas Covid juga memberikan surat teguran dan sanksi penutupan selama tiga hari kepada tempat usaha Serambi Kopi di Jalan Arifin Achmad.


"Sanksi penutupan sementara karena pengelola melanggar aturan PPKM level 4 setelah sebelumnya telah diberi teguran pertama," tutup Doni.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama