Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Tim Operasi Yustisi Covid - 19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 Mendatangi tempat - tempat nongkrong masyatakat.
Dimana kegiatan di awali dengan Apel gabungan Operasi Yustisi Covid - 19, Jumat (9/7/2021) sekitar Pukul 21.00 WIB, di Depan Rumah Dinas Sekda Kabupaten Rohul.
Apel tersebut, dipimpin, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Jhon Firraus , AMK, di dampingi Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi
Kemudian Ops Yustisi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit Menular di Kabupaten Rohul.
Terlihat, giat tersebut dihadiri Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Sekda Kab Rohul H Abdul Haris Lubis S Sos M Si, Waka Polres Kompol Adi Prabowo SH SIK MH.
Kemudian, Sekretaris Sat Pol PP Denis, PJ Kadishub Minarli, Kasat Lantas AKP Bagus Harry, Kanit Regident IPTU Efendi Lupino, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH dan lainnya.
Sedangkan, Personil gabungan yang dilibatkan Polri sebanyak 15 Personil, TNI 4 Personil, Satpol PP Rohul, 8 Personil, Dishub Rohul, 4 Personil, Dinas Kesehatan 3 Personel dan lainnya.
Tampak di lapangan, giat dilanjutkan dengan mendatangi tempat masyarakat biasa berkumpul dan nongkrong.
Salah satunya, Cafe Majestik di Tim Gabungan Ops Yustisi menyampaikan himbauan untuk mematuhi Prokes, kemudian melakukan Rapid Anti Gen kepada pengunjung dan pelayan Cafe Majistik sebanyak 7 orang, hasilnya Negatif
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH memberikan peringatan pada pemilik Cafe agar menutup Cafe pada pukul 22.00 Wib sesuai surat edaran yang telah dibagikan.
Kemudian dilanjutkan, di Cafe Daycino menyampaikan himbauan untuk mematuhi Prokes.
Tampak juga Tim juga melakukan Rapid Anti Gen kepada pengunjung dan pelayan cafe Daycino sebanyak 8 orang, hasilnya Negatif
Di tempat ini, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH orang Nomor 1 di Mapolres Rohul ini memberikan pesan pada pemilik Cafe.
"Agar menutup Cafe pada pukul 22.00 Wib, hal ini sesuai dengan edaran yang telah disampaikan," tutur Kapolres Rohul.
Kegiatan Ops Yustisi Covid - 19 Rohul dalam pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes Perda Rohul Nomor 2 Tahun 2021, berakhir sekitar pukul 23.00 Wib, berjalan dengan baik dan lancar.
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun
Posting Komentar