Berikan Kemudahan Bagi Warga Ngurus SIM, Begini Kata Kapolres Rohul


 

Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Dalam rangka Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019  (COVID-19), Jajaran Satlantas Polres Rohul  meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).


Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH kepada Media mengatakan," bahwa  mengingat PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Sat Lantas Polres Rohul Polda Riau menyediakan 1 unit mobil SIM yang operasinya berbeda tiap harinya,” katanya Kapolres pada Jumat, (27/8/2021).


Dikatakan Kapolres, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan Protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan Masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.


" Setiap pengendara kendaraan bermotor di Jalan Raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor "tuturnya.


Dikatakan Eko, yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres terdekat atau lewat pelayanan sim Keliling di titik-titik tertentu," terangnya lagi.


Sementara itu, Baur SIM Bripka Endi Satpas SIM Sat lantas Polres Rohul menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.


“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah, SIM asli, foto copy KTP dan bukti cek kesehatan, surat lulus psikologi, SIM kita sudah online se-Indonesia.


"Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan SIM C yakni Rp75.000,” ucap  Baur Sat Pas SIM Bripka Endi anggota Sat lantas Polres Rohul dan juga menyampaikan masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut, dengan syarat lengkap, layanan  SIM mudah dan cepat,” tutupnya 


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama