Berkedok Jual Beli LKS, SMPN 4 Tambang Lakukan Pungli ?

 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Berbicara mengenai dunia pendidikan, Sekolah adalah salah satu fasilitas dan sarana penunjang Pendidikan bagi setiap masyarakat di Negeri pertiwi, Khususnya sekolah berlandaskan Negeri.


Dalam pelaksanaannya Sekolah Negeri diperuntukkan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu bagi generasi bangsa. untuk mencapai tujuan tersebut, idealnya sekolah Negeri menjadi sarana yang efektif di dunia Pendidikan Di seluruh penjuru nusantara. Sehingga Pemerintah Indonesia berani mengucurkan Dana Milyaran Rupiah demi terciptanya pendidikan yang bermutu.


Tentu peran sekolah tidak terlepas dari kemajuan sekolah itu sendiri, penggunaan anggaran yang jelas, mutu pendidikan dan guru yang terampil namun tak kala pentingnya juga mengenai buku pelajaran yang sudah ada standar Nasional oleh Pemerintah, artinya buku pelajaran tidak boleh sembarang dibeli oleh setiap sekolah, semua sudah tertuang dalam aturan Kemendikbud. 


Jangan sampai sekolah justru mencari keuntungan dengan mengatasnamakan pendidikan, seperti yang diduga terjadi disekolah SMPN 4 Tambang Kabupaten Kampar - Riau. Alih - alih memberikan pelajaran kepada anak didik justru pihak SMPN 4 Tambang diduga tabrak Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010. 


Mereka (Red -SMPN 4 Tambang), seolah  Bebas melakukan Penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan sekolah SMP Negeri 4 Tambang tersebut. Hal itu terungkap ketika wartawan mendapat laporan dari wali murid peserta didik.


Laporan tersebut dibenarkan oleh Beberapa murid saat di wawancarai yang tidak disebutkan identitasnya, sedang berada di SMPN 4 Tambang,  memberikan keterangan. “saya membeli LKS langsung di sekolah dengan harga 100 ribu untuk 10 Buku LKS dan Langsung membeli di sekolah”. Ungkap siswa tersebut pada  Rabu, (28/7/21) yang saat itu berada langsung di lingkungan SMP Negeri 4 tambang.


Ditambahkan lagi, Penjualan LKS dilakukan oleh Beberapa Oknum Guru yang salah satunya berinisial M, langsung menjual belikan buku LKS kepada siswa peserta didik di lingkungan sekolah.


Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Pasal 181 Menerangkan bahwa, Pendidik, tenaga Pendidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ).

Di sinyalir Pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Sekolah sebagai mana dimaksud dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannya.


Ketika wartawan mengkonfirmasi Kepala SMP Negeri 4 Tambang melalui WhatsApp terkait Penjualan LKS Kepada siswa dengan nilai 100 ribu Per Siswa dan juga terkait Pembayaran 1 juta 500 Ribu di Indikasikan pembayaran Baju Seragam Sekolah untuk Siswa/siswi Baru Tahun ajaran 2021/2022 yang telah berlangsung. Namun Kepala SMP Negeri 4 Tambang Tidak menjawab Isi WhatsApp yang awak media kirimkan sesuai pertanyaan awak media. Tetapi Kepsek Menjawab saya saat ini lagi sakit...Bersambung.....***(TIM)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama