Diduga Mencuri Racun, RN Warga Duri Mendekam Dipolsek Mandau


Duri, (potretperistiwa.com) - Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian. 


Akibat perbuatannya diduga Mencuri Racun RN (18) Warga Duri JL. Sidumulyo Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, harus Mendekam di Mapolsek Mandau dan di jerat dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana. 


RN ditangkap pada Minggu Tanggal 29 Agustus 2021 sekira Pukul 16.00 WIB. di Jl. Simpang ABC Duri XIII Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dengan Barang Bukti berupa DPB. 


Menurut Kapolsek Mandau AKP. Jalifer Lumban Toruan, S.Ap. melalui kasi Humasnya menjelaskan Kronologis Kejadiannya terjadi pada Sabtu Tanggal 28 Agustus 2021 sekira Pukul 15.00 WIB, Telah Terjadi tindak Pidana Pencurian terhadap pemilik toko UD. Mitra Tani milik Pelapor, kejadian tersebut bermula Dimana pada saat itu pelapor pergi dengan saksi 1 ke km.18 dan sekira Pukul 22.00 WIB korban kembali kerumahnya dan melihat gembok pintu gerbang dalam keadaan baik, namun pintu ke-2 sudah tidak digembok lagi dan sudah dalam keadaan terbuka kemudian pelapor melakukan pengecekan dan telah hilang barang-barang berupa : Racun pembasmi rumput dengan merk Ruso sebanyak 6 jeregen, merk Contakson sebanyak 6 jeregen, merk Topwat sebanyak 2 jeregen, Kresnakson sebanyak 3 Jeregen, Campuran racun merk Garlon sebanyak 2 liter sudah tidak ada lagi 


Atas kejadian tersebut pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Kemudian Pada Minggu Tanggal 29 Agustus 2021 sekira Pukul 16.00 Wib team opsnal menerima informasi dari pelapor bahwa telah telah terjadi pencurian Racun pembasmi rumput di toko milik korban dan pelapor juga menerangkan telah mengamankan 1 orang karyawan tokonya yang diduga adalah pelaku pencurian tersebut. 


Team opsnal mendatangi TKP dan mengitrogasi 1 (satu) orang karyawan korban An. R.N tersebut dan hasil intrograsi Sdra R.N mengakui telah melakukan pencurian bersama 2 orang temannya yang bernama W.R dan AR. 


Adapun barang yang diakui Sdra R.N (TSK) telah dicurinya tersebut adalah Racun pembasmi rumput dengan merk Ruso sebanyak 6 jeregen, merk Contakson sebanyak 6 jeregen, merk Topwat sebanyak 2 jeregen, Kresnakson sebanyak 3 Jeregen, dan Campuran racun merk Garlon sebanyak 2 liter namun barang curian tersebut telah dibawa oleh 2 orang temannya yang bernama W.R dan AR (DPO). 


Kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap Sdra WR dan AR namun tidak berhasil ditemukan karena sudah melarikan diri dari rumahnya. 


Selanjutnya TSK dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.***(ono)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama