Kakek dan Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur


 

Bengkalis, (potretperistiwa.com) - Seorang Kakek A.H (69) dan Seorang Ayah R.H (37) diduga  melakukan Pencabulan terhadap anak dibawah umur di Duri. 


Warga Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ini, R.H harus mendekam di dalam tahanan Polsek Mandau akibat melakukan tindak pidana (TP) Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, P.J (14) Perempuan yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. 


Menurut pihak Kepolisian Sektor Mandau, R.H di tingkap Dirumahnya Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Pada Minggu (29/8/2021) sekira Pukul 20.30 WIB dengan Barang Bukti hasil Visum et Repertum (VER) 


Masih dari sumber Kepolisian Sektor Mandau menjelaskan kejadiannya, Pada Minggu (29/8/2021) sekira Pukul 15.30 WIB Saksi I mendapat informasi dari Saksi II mengatakan bahwa Anak Pelapor An. P.J telah dicabuli oleh Bapak kandung sikorban. Karena korban pernah bercerita kepada Saksi II bahwa korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya dirumah. Selanjutnya Saksi I langsung menjumpai korban menanyakan hal apakah korban telah dicabuli oleh bapak nya, dan sikorban menjawab la telah dicabuli oleh bapak sebanyak 2 (dua) kali dengan cara meremas Payudara dan memegang kemaluan saya yang dilakukan oleh bapak, Pada Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 dan jam tidak ingat lagi yang dilakukakan di kebun Sawit Jl. Lintas Duri-Dumai Km 16 Kulim Desa. Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dan dirumah Pelapor pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira Pukul 07.00 WIB Terlapor juga melakukan hal yang sama kepada korban ketika Pelapor tidak berada dirumah. Selanjutnya Saksi I memberitahukan kepada Pelapor bahwa anak Pelapor An. P.J telah dicabuli oleh Suami Pelapor. 


Atas kejadian Pelapor merasa tidak senang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas, team Opsnal Polsek Mandau menindak lanjuti perkara tersebut, kemudian pada Minggu (29/8/2021) sekira Pukul 20.00 WIB team mengetahui keberadaan pelaku dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK dirumahnya Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis 


Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut. 


Begitu juga hal nya Seorang Kakek A.H (69) diduga telah melakukan tindak pidana (TP) Pencabulan terhadap anak dibawah Umur, laki-laki yang sudah memasuki usia senja ini adalah warga Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. 


Perilaku yang tidak senonoh ini, atau pelaku TP. Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, korbannya juga P.J (14) Perempuan yang masih duduk di bangku belajar, warga Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. 


Reskrim Polsek Mandau juga menangkapnya Dirumahnya Jl. Sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Pada Minggu (29/8/2021) sekira Pukul 20.30 WIB dan sejumlah barang bukti berupa, Permohonan Visum et Repertum (VER). -1 (satu) helai celana dalam warna putih. -1 (satu) helai BH. -1 (satu) helai kaos warna pink lengan biru. -1 (satu) helai celana warna biru. 


Uraian kejadiannya, Pada Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Korban sedang dikamar madi, korban didatangi oleh Terlapor kekamar mandi dengan membujuk dan merayu korban selanjutnya Terlapor langsung memegang dan memeras Payudara Korban sebanyak 2 kali dan Korban langsung dicium oleh Terlapor dibagian pipi dan bibir. 


Setelah itu Terlapor mengancam Korban supaya tidak menceritakan kepada siapapun, Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada Saksi I bahwa Terlapor telah mencabuli korban didalam kamar mandi. Selanjutnya Saksi I menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor. 


Atas kejadian Pelapor merasa tidak senang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Menurut Kapolsek Mandau AKP. Jalifer Lumban Toruan, S.Ap. melalui kasi Humasnya Bripka Putra Muryanto menjelaskan Kronologis Kejadiannya sebagai berikut, Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas team Opsnal Polsek Mandau menindak lanjuti perkara tersebut, kemudian team mengetahui keberadaan pelaku dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK dirumahnya.


Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.****(ono)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama