Kuasa Hukum Martin Malau, Minta Hakim Hadirkan Saksi Secara Manual


 

Pasir Pangaraian, (Potretperistiwa.com)  Sanggam Marbun, SH dan rekannya Andre Sihite SH, Kuasa Hukum terdakwa Martin Malau yang didakwakan melakukan perbuatan pembakaran kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC),  Pemuda Batak bersatu (PBB) yang terletak di Gang Horas, jalan Jelutung Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu , Riau. Pada  Kamis (18 /2/2021) dini hari sekitar Pukul 03.00 WIB, bermohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu , Selasa, (3/8/2021), dalam persidangan, dengan agenda mendengarkan  keterangan saksi, agar saksi dapat dihadirkan dalam persidangan tersebut , karena Menurut Kuasa Hukum tersebut ketika saksi memberikan keterangannya maka saksi lain tidak boleh mendengarkannya.


" Dalam persidangan secara Virtual atau Zoom ini, Kita tidak menjamin bahwa saksi lain tidak mendengar keterangan saksi lainnya, maka kami bermohon agar Majelis Hakim agar dapat menghadirkan saksi di Pengadilan secara langsung atau manual" harap Sanggam Marbun SH pada majelis Hakim dalam persidangan tersebut.


Atas permintaan dan permohonan, Sanggam Marbun SH ,Kuasa Hukum dari Martin Malau, maka Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yang diketuai oleh Hendah Karmila Dewi, S.H. didampingi Hakim anggota Jatmiko Pujo Raharjo, S.H dan Stevie Rosano,S.H. Mengabulkan permohonan tersebut untuk menghadirkan para Saksi dalam sidang berikutnya pada Senin (9/8/2021).


Atas dikabulkannya permohonan tersebut ketua Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum Robby Hidayat SH. untuk menghadirkan saksi dipersidangan berikutnya, dan mengetokkan palunya tanda sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan.


Usai persidangan, Sipiter Malau orang tua terdakwa Martin Malau mengatakan pada awak media bahwa dirinya menyakini anaknya tidak melakukan tindakan dan perbuatan tersebut, menurutnya karena dipaksa serta diintimidasi orang ramai kurang lebih dari 20 orang  maka anaknya (Martin Malau) merasa takut dan dipaksa mengakui perbuatan yang sesungguhnya tidak Ia lakukan.


"Saya tidak terima anak saya dijemput paksa oleh pihak Organisasi dan membawanya untuk diintrogasi seharusnya itu dilakukan oleh pihak Kepolisian bukan mereka."geram Sipiter Malau.


Sipiter Malau juga mengharapkan kepada Majelis Hakim agar memberikan penegakan hukum yang seadil adilnya dan berharap anaknya dapat dibebaskan karena dibuktikan anaknya tidak bersalah.


Sebelumnya Kronologis kejadian Kebakaran menghanguskan kantor sekretariat Pimpinan Anak Cabang (PAC),  Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang terletak di Gang Horas Jalan Jelutung Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu dini hari sekitar Pukul 03.00 WIB, Kamis (18-2-2021).


Berdasarkan informasi dilapangan dari porman Sihombing, yang ketepatan rumahnya berbatasan langsung dengan kantor PBB menyebutkan Sampai saat  ini penyebab kebakaran belum di ketahui, sehingga kantor PAC PBB  ludes dilalap si jago merah karena pada saat bersamaan tidak ada aktifitas PBB di kantor itu.


“Benar, kejadiannya sekitar pukul O3.00 wib, saat ini api telah dapat di padamkan unit pemadam kebakaran ujung batu di bantu oleh warga dan anggota PBB yang segera tiba dilokasi mengetahui kebakaran tersebut,,"jelas porman.***(Tim/Roby)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama