Penghapusan dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 9 Agustus Hingga 9 November 2021


Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Samsat Bagan Siapi-api Perwakilan Dumai Anja Danasla, SH, kembali menghimbau kepada masyarakat Rokan Hilir-Riau agar dapat memanfaatkan penghapusan dan pemutihan  Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.mulai Senin 9 Agustus sampai dengan, Sabtu 9 November 2021 mendatang. Jika melewati masa tenggang maka sanksi berupa denda kembali diberlakukan, hal itu dikatakan Anja Saat media ini Melakukan konfirmasi kekantor samsat Bagan Siapi- api perwakilan Dumai Jalan Perwira Kelurahan Bagan  Kota, Kecamatan Bangko Rohil, Senin (30/8/2021) sekira Pukul 11.30 WIB. 


Dimana sejumlah Provinsi di Indonesia mulai membebaskan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor Tahun 2021. Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak COVID-19. 


Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau khusus nya Wilayah Rohil yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.


" Dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat. Saat (covid-19) ekonomi masyarakat melemah. Program penghapusan denda pajak ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,” ujar  Anja Danasla di sela-sela sedang duduk santai waktu istirahat dihalaman Kantor Samsat Bagan Siapi api.


Kemudian dikatakannya, untuk besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja, sebutnya.


Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat Bagan Siapi api dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB.


Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa Raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di Tahun berjalan tetap dibayarkan.***(Musmulyadi)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama