Terkait Dugaan Pungutan Liar, Kepsek SMPN 1 Rumbio Jaya Akan Segera Dilaporkan !


 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Terkait dugaan pungutan liar melalui jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan oleh pihak SMPN 1 Rumbio Jaya Kabupaten Kampar -Riau nampaknya akan berbuntut panjang. 


Dimana dugaan pungutan liar tersebut akan segera dilaporkan oleh Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kabupaten Kampar. 


Menurut Jon Herman selaku Kabag Humas LSM PENJARA Kabupaten Kampar saat diminta keterangan oleh awak media pada Selasa (3/8/2021) dikediamannya mengatakan," bahwa hasil investigasi kita dilapangan dan dengan bukti permulaan dugaan pungutan liar ini akan segera kita laporkan ke penegak hukum,"ujarnya.


Dikatakan Jon, bahwa praktik jual beli LKS sudah jelang mengangkangi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, tapi diduga banyak sekolah di Kabupaten Kampar seakan mengabaikan aturan tersebut, salah satunya SMPN 1 Rumbio Jaya ini, disayangkan lagi konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Sekolah terkesan bungkam tidak mau memberikan jawaban.


" Banyak Sekolah di Kampar ini yang tak takut langgar aturan, bahkan kita juga 'mencium aroma' keterlibatan orang dari Dinas yang mempermudah pratik jual beli LSK tersebut " ungkap Herman.


Dikatakan Pria kelahiran Kabupaten Kampar ini, bahwa setelah kita laporkan biarkan saja pihak penegak hukum yang akan membongkar praktik pungli berkedok LKS, kami selaku sosial kontrol hanya akan mengawasi, jika terbukti kita minta kepada penegak hukum agar memberikan efek jera kepada oknum yang terang - terangan melanggar aturan tersebut, pungkasnya.***(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama