Tukang Ngangkut Kayu Hasil Olahan Ditangkap Polres Bengkalis


 

Bengkalis, (potretperistiwa.com) - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K,M.T gelar Press Release Tindak Pidana Illegal Loging, Pada Senin Tanggal 30 Agustus 2021 Pukul 14:00 WIB, bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis - Riau. 


Press Release Tindak Pidana Illegal Logging, dilaksanakan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K,M.T dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.H,S.I.K dan KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis.


Dalam Press Realese tersebut diketahui Kronologis Kejadiannya berawal dari Laporan masyarakat, bahwa di Jalan Parit Baru Desa Sumber Jaya Hutan Produksi terdapat kegiatan pembalakan Liar (Ilegal Logging).


Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Siak L. Nevin Inderadewa, STr.K bersama dengan 11 (sebelas) orang anggota Polsek Siak Kecil setelah berkordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidtera pada  Sabtu (7/8/2021) sekira Pukul 09.00 WIB, langsung melakukan Penyelidikan ke lokasi tepat di duga Pembalakan Liar (Illegal Logging). 


Sesampainya di lokasi bahwa benar ditemukan kegiatan pembalakan Liar dengan cara memotong dan mengolah hasil hutan menjadi kayu olehan jenis Papan dan kemudian saat itu dilokasi tempat pembalakan liar tidak ditemukan adanya pelaku pembalakan liar, lalu setelah itu Kapolsek Siak Kecil memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak kecil Bripka Riki Hermawan. S beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku Pembalakan liar tersebut. 


Pada Rabu (11/8/2021) team kembali melakukan penyelidikan didalam lokasi tempat pembalakan liar tersebut dan dijumpai 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar yang berinisial Mr dan  In  sedang berada didalam kawasan hutan produksi, kemudian terhadap kedua pelaku diamankan untuk dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut. 


Mereka berperan sebagai Pelaku tukang ngangkut kayu hasil olahan, dengan barang bukti yang diamankan berupa - 1 (satu), Unit Sepeda Kargo - 士 1,5 Tan Kayu olahan Jenis Campuran, sementara pelaku utama  (DPO) dan Yang Menyuruh Masih Dalam Lidik,"akhirinya.****(Alen)
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama