Kandis, (potretperistiwa.com) - Kepolisian Polsek Kandis berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian terhadap barang berupa 4 (empat) unit handphone android berbagai merk yang terjadi di jalan lintas Pekanbaru-Duri Km.79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak - Riau tepatnya di kantor Koperasi Siak Jaya Kecamatan Kandis, pada Rabu (13/10/2021) sekira Pukul 03:00 Wib.
"Pada Jumat (15/10/2021) telah datang melapor ke Polsek Kandis atas nama ND BB bahwa telah terjadi Tindak Pencurian terhadap barang berupa 4 (empat) unit handphone android berbagai merk milik korban saudari ND BB,saudara HP SG, Sdr.LH AG dan saudara NK ET LR yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama DN SG alias DN " Kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada saat dikomfirmasi oleh awak media diruang kerjanya, Senin (1/11/2021).
Dikatakan Kapolsek, bahwa kejadian tersebut bermula Pada Rabu sekira pukul 05.00 WIB Pelapor terbangun dari tidur hendak menuju ke kamar mandi, pada saat menuju ke kamar mandi pelapor melihat pintu dapur sudah dalam kondisi terbuka, karena merasa curiga pelapor langsung kembali menuju kamar untuk mengecek barang-barang miliknya dan saat itu pelapor melihat bahwa handphone merk Realme C17 warna hitam sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor langsung membangunkan teman-temannya yaitu pelapor lainnya saat teman-teman pelapor mengecek barang yang ada dinkamarnya masing - masing, handphone milik 3 (tiga) orang teman pelapor yang lain sudah tidak ada lagi atau hilang.
Atas Kejadian tersebut masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),"ungkap Kapolsek Kandis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 66 / X / 2021 / RIAU / RES SIAK / SEK KANDIS,tanggal 15 Oktober 2021
Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,S.H.langsung memerintahkan Ka SPK dan Piket Fungsi Reskrim untuk mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Pekanbaru-Duri Km.79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
Sesampai di TKP dilakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku dan didapat informasi bahwa diduga pelaku adalah teman sekantor korban sendiri atas nama DN SG Alias DN selanjutnya terhadap diduga berhasil diamankan beserta barang bukti 2 unit HP milik korban,setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya diduga pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Kapolsek Kandis.***(Wijaya).
Posting Komentar