Kades OTT Polres Rohul Cabut Permohonan Praperadilan di PN Pasir Pengaraian


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Oknum Kades yang terjaring OTT oleh unit III satreskrim Polres Rohul beberapa minggu yang lalu terkait dugaan pungli dalam pengurusan surat tanah, sebelumnya telah melakukan permohonan pra peradilan melalui kuasa hukumnya Muhammad Abdul Hakim S.Pd SH MH dan Ramses Hutagaol SH MH dengan nomor register Perkara 03/Pid/Pra/PN.


Namun entah apa penyebabnya tiba - tiba oknum Kades tersebut mencabut seluruh kuasanya dari kuasa hukumnya dan mencabut permohonan pra peradilannya di pengadilan negeri pasir pangaraian 


Pada persidangan Senin (1/11/2021)  di Pengadilan negeri pasir pangaraian oknum kades yang terjaring OTT oleh Polres rohul membacakan seluruh isi surat pencabutan surat kuasanya dihadapan majelis hakim dan kuasa hukumnya sebelumnya dan dihadiri juga dari kuasa hukum termohon.


Atas dibacakannya surat pencabutan surat kuasa dan mencabut seluruh permohonan sidang pra peradilannya maka secara hukum,kuasa hukum yang sebelumnya sudah ditanda tanganinya sudah tidak berlaku lagi secara hukum. 


Saat acara sidang berakhir dibacakan awak media ini mencoba mewawancarai oknum kades yang terkena OTT tersebut. Namun oknum Kades itu tidak  menjawab pertanyaan beberapa awak media dan lebih memilih diam sambil digiring ke Mobil oleh Polres Rohul.


Ramses Hutagaol SH.MH yang sebelumnya menjadi kuasa hukum oknum kades terjerat OTT itu saat di wawancarai beberapa pertanyaan dari awak media terkait pencabutan kuasa sekaligus pencabutan permohonan praperadilan oleh oknum kades yang sebelumnya menjadi klein.


Ramses Hutagaol SH.MH Menjawab,  kuasa itu bisa dicabut oleh pemberi kuasa  berdasarkan pasal 1813 KUH perdata kemudian dengan beberapa alasan salah satunya adalah pemberi kuasa mengakui bahwasanya pencabutan yang dibuat yang dilakukannya atau disampaikannya sah secara hukum seperti yang kita lihat pada persidangan praperadilan hari ini, sebutnya 


Saat disinggung kapan mulai tahu adanya  pencabutan surat kuasa ini, Ramses menyebutkan bahwa kita ketahui sebelum pra peradilan ini dilaksanakan, ungkapnya.


Jadi sebelum pra peradilan ini dilaksakan kita mendapatkan surat pencabutan kuasa yang diberikan oleh kesbangpol ke kantor kita bahwasanya pihak pemohon yang tadi kita lihat dalam persidangan tidak ingin melanjutkan proses atau permohonan praperadilan dia terhadap penetapan tersangka OTT yang dilakukan polres rohul di desa rokan timur"ucapnya


Ditanya  ada kejanggalan gak dalam proses persidangan hari ini dari munculnya surat permohonan pencabutan kuasa sampai selanjutnya? 


Ramses, terkait kejanggalan dalam proses pencabutan surat kuasa kita juga merasa aneh, kenapa kita katakan aneh yang pertama pemohon sendiri kades rokan timur selaku ditetapkan tersangka memberikan kita kuasa untuk mengajukan praperadilan dan kita sempat tanyakan kepada kades rokan timur,dia tidak menerima proses ditetapkannya sebagai tersangka, terangnya 


Lalu, setelah kita majukan ini permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kita juga merasa heran kenapa yang bersangkutan merasa tidak usah diajukan ini kembali begitu, disitulah kita merasa aneh dengan kades tersebut" Sebut Ramses Hutagaol SH.MH Mengakhiri.***(tim)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama