Mendapatkan KDRT Istri Laporkan Suami Ke Polisi

Kandis, (potretperistiwa.com) - Seorang Ibu rumah tangga berinisial NR menjadi korban kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami sahnya sendiri dan langsung melaporkan ke Polsek Kandis, kejadian tersebut terjadi tepatnya di Dusun Takolu RT 004 RK 003 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kandis Kabupaten Siak - Riau, pada Kamis (21/10/2021) sekira Pukul 09:00 WIB.


Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH saat ditemui awak media diruangannya membenarkan kejadian KDRT tersebut dan kepada media Kapolsek Kandis sebutkan, Pada  Jumat tanggal 28 Oktober 2021 telah datang seorang Perempuan yang bernama Bunga (nama samaran) melaporkan kejadian tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami Pelapor yang dilakukan oleh suami syah pelapor yakni saudara AR yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 di Dusun Takolu Rt.004/Rk.003 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.


Kejadian berawal jelas Kapolsek Kandis,"Sewaktu Terlapor pulang dari kerja dan kemudian Terlapor meminjam handpone pelapor dengan tujuan akan menelfon teman pelapor yakni saudari BUNGA dengan maksud ingin meminjam uang dan tidak lama kemudian terlapor pergi keluar rumah,setelah beberapa menit terlapor pun pulang kembali kerumah dan pada saat terlapor berada dirumah saat itu pelapor meminta uang yang telah di pinjam terlapor kepada saudari BUNGA tersebut dengan tujuan pelapor lah yang akan membayarkan hutang kepada teman terlapor tersebut


Akan tetapi saat itu terlapor tidak mau memberikan uang yang telah dipinjam sebelumnya kepada saudari BUNGA kemudian saat itu pelapor dan terlapor pun cekcok mulut hingga terlapor pun melakukan kekerasan terhadap pelapor, dan setelah itu pelapor pun menelfon saudari BUNGA dengan maksud agar saudari BUNGA datang kerumah pelapor, setelah saudari BUNGA tiba dirumah pelapor saat itu lalu pelapor pergi dari rumah dengan membawa anaknya yang saat itu menaiki sepeda motor dan dibonceng saudari BUNGA


Selanjutnya Pelapor pun membuat pengaduan ke Polsek Kandis yang saat itu pelapor membawa anaknya dan di temani oleh saudari Bunga dan sekembalinya pelapor kerumah saat itu terlapor sudah tidak berada dirumah

 

Atas kejadian tersebut Pelapor yang adalah korban merasa tersakiti dan mengalami luka gores di bagian alis mata dan pipi sebelah kanan dan mengalami luka lebam di bagian pergelangan tangan,selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /69 / X / 2021 / RIAU / RES SIAK / SEK KANDIS tanggal 28 Oktober 2021.


Atas Laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi. SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Faisal.SH untuk melakukan cek TKP dan melakukan lidik dan pencarian terhadap diduga pelaku, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak pelapor diperoleh informasi terhadap keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis


Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2001 Tim Gabungan Reskrim Polsek Kandis langsung berangkat ke lokasi keberadaan diduga pelaku,setelah Tim berada di tempat tujuan,saat itu diduga pelaku sedang bekerja di Pabrik SSP ( Seminai Sawit Perkasa)


Selanjutnya dilakukan pemeriksaan diduga pelaku dan pelaku pun mengakui perbuatanya,terhadap diduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang dipersangkakan :Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a UU. RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,"terang Kapolsek Kandis. ***(Wijaya) 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama