Bengkalis, (potretperistiwa.com) - Vonis Bebas Karhutla Atok Misni; Pakar Lingkungan Dr.Elviriadi Percepat Jadwal Gundul Kepala.
Salah satunya, muncul dari Pakar Lingkungan.Dr. Elviriadi melalui media ini, Senin (1/1121)
Munculnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Membuat tanggapan publik cukup ramai.
"Penegakan hukum lingkungan termasuk Karhutla ini tidak boleh serampangan. Harus hati - hati dan memerlukan penjelasan expertise (ahli). Sebab standart kerusakan dan pencemaran itu harus jelas dan saintifik, " ungkap anggota tetap peneliti Ohio State University itu.
Saat di tanya apakah anda sudah membaca putusan majelis hakim, Pakar Lingkungan ini dengan yakin mengatakan, Ya, saya sudah dapat salinan putusan bebas Atuk Misni. Ini baru namanya Pengadilan yang Adil. Semoga ke depan tak ada lagi kasus yang tak layak, dipaksa naik," beber Elv.
Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu menilai penegakan hukum lingkungan perlu kehati-hatian dan harus base on expertise.
Tokoh muda Meranti yang kerap jadi saksi ahli di Pengadilan itu mengatakan kasus Mbah Misni dan para petani kecil pribumi Melayu tak layak dipidanakan.
Untuk itu, Elviriadi siang kemarin langsung menggunduli kepalanya lebih awal dari biasanya.
"Saya sewaktu jadi ahli untuk Atok Misni ini kemarin udah bilang ke Majelis Hakim PN Bengkalis itu. Lahan pribadi warga dengan terjadi kebakaran terbatas, takkan mencemari lingkungan. Apalagi kejadiannya dilahan mineral. Kecuali jika perusahaan yang membakar dalam kuantitas besar, itulah yang harus jadi atensi Kapolri, Panglima TNI dan Pak Jokowi," imbuhnya.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu juga menyatakan seringkali terjadi kesalahpahaman Penerapan UU.No.32 tahun 2009.
"UU No.32 tahun 2009 itukan ada strick liability. Pemidanaan tanpa memerlukan mens rea (unsur kesalahan). Tapi itu untuk korporasi besar karena hubungan hukum dengan kawasan hutan adalah ijin konsesi, status milik negara. Jika terbakar, berarti AMDAL dan ijin lingkingannya bermasalah.
Jika tanah pribadi tak bisa gitu. Harus dipenuhi asas asah hukum pidana. Ada saksi fakta melihat pelaku membakar, ada keterangan ahli yang valid declare terjadi pencemaran," beber mantan aktivis mahasiswa itu.
"Atas telah terjadinya penggundulan hutan alam terus menerus di Riau dan sukacita Mbah Misni dan sebelumnya Atuk Syafrudin putus bebas, saya percepat jadwal gundul kepala. Biasanya sekali seminggu, kini baru lima hari, begitu di WA si Pian dan Gunawan (pemgacara Misni-red) saya belok kanan langsung cukur botak licin. Kepunanlah Wak! Telouw Temakol pun dah disapu hutan gundul, " pungkasnya.***(Mir).
Posting Komentar