Bapenda Rohil Himbau Setiap Instansi Taat Lakukan Bayar Pajak


Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Rokan Hilir menghimbau semua elemen baik Instansi Pemerintah ataupun swasta agar taat dalam melakukan pembayaran pajak.


Selain itu juga Bapenda Rohil menghimbau kepada Pihak Kepenghuluan agar segera memanfaatkan sistem Ig pendataan yang dapat melakukan pendataan secara online untuk PBB, baik itu data baru atau perbaikan data, karena setiap petugas Kepenghuluan yang di tunjuk sudah mempunyai identitas dan password tersendiri.


"  jadi memudahkan peningkatan pajak PBB di daerah masing - masing, kalau pajak meningkat bearti meningkat juga dana setiap Kepenghuluan melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi di setiap kepenghuluan " ujar Cicik Mawardi Athar selaku Kepala Bapenda Rokan Hilir baru - baru ini.


Dikatakannya bahwa Penghulu agar dapat membentuk tim yang kuat untuk peningkatan pajak dan retribusi, kalau mau meningkatkan dana untuk pembangunan di daerah masing - masing,  dan kalau masyarakat terutama yang pemiliknya tidak berdomisili di Rokan Hilir, tidak mau dilakukan pendataan masal, maka Bapenda akan turun melakukan pendataan individu, yang tentunya nilai jual objek pajaknya akan jauh meningkat, katanya.


Sambung Cicik berdasarkan Peraturan Bupati tentang penghapusan dan denda serta bunga telah di terbitkan, jadi segera yang mempunyai tunggakan pajak PBB, restoran dan hotel segera melakukan pembayaran pokoknya, karena denda sudah dihapuskan.


" Denda sudah dihapuskan, untuk itu Seluruh wajib pajak agar dapat langsung membayar ke Bank Riau Kepri baik langsung, melalui ATM bank Riau, ataupun melalui program qris bank Indonesia melalui bank Riau Kepri. Karena pembayaran melalui qris bank Riau Kepri tidak ada biaya administrasi. Mudah, murah dan lancar. Pembayaran online juga bisa melalui Indomaret, Ovvo dan Tokopedia "beber dia.


Kemudian untuk sanksi wajib pajak PBB yg tidak melunasi berdasarkan Perda, Sanksi terhadap Wp yg tidak membayar PBB- P2    tertuang dalam Perda No 6 Tahun 2011 pasal 19, pasal 20, pasal 21, jadi untuk itu kita himbau agar taat selalu dengan Pajak, pungkasnya.****(Mus/Bima).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama