Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Aliansi Pers Riau, akan lebih tegas meminta Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si tidak perlu ragu untuk melakukan revisi terhadap peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.
Penerbitan Pergub No 19 tahun 2021 telah menuai badai yang tidak harus terjadi di Provinsi Riau, yang membuat perpecahan diantara pengusaha pers dan wartawan yang ada di Negeri Lancang Kuning akibat terbitnya Pergub tersebut, ucap Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI) saat di jumpai sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Dikatakan Suriani, agar Gubri lebih bijak dalam membuat peraturan supaya Pers Riau aman dan bekerja dengan baik, dengan adanya pergub ini sudah sangat mengganggu ketenangan pers yang ada di Riau." Tuturnya saat di jumpai pers di ruang kerjanya di jalan pattimura kota Pekanbaru.
Ditempat yang berbeda disampaikan Feri saat menjawab pertanyaan sejumlah rekan-rekan Pers di berbagai daerah dan Kota Pekanbaru, tentang tindak lanjut dari Perjuangan Tolak Pergubri yang dilakukan Feri dan rekan-rekan pers lainya sejak bulan Mei 2021 lalu hingga saat ini masih belum menerima respon positif dari gubernur Riau, Drs Syamsuar.
"Kita sudah cukup sabar dan menjaga kondusifitas publik di masa pandemi Covid 19 ini. Kemarin kita sedianya akan melakukan aksi demonstrasi melibatkan seribuan peserta, namun karena menghargai pihak Kepolisian dan Pemerintah terkait adanya peraturan gubernur Riau soal PPKM, maka kita utamakan kondusifitas publik dan turut menjaga penularan Covid 19," sebut Feri hari ini di Pekanbaru.
Namun menurut Feri Sibarani yang juga pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online AKTUAL INDONESIA dan Aktualdetik.com itu, bukan tidak mungkin pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi demonstrasi itu, karena hingga jelang akhir tahun 2021 ini, Gubernur Riau, Drs Syamsuar belum menunjukan sikap yang jelas apakah akan merevisi Pergubri yang melahirkan gejolak sosial itu atau tidak.
"Kami sebenarnya berharap Gubernur Riau Drs Syamsuar berkenan untuk merevisi Pergubri yang sudah jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Intinya Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 itu cacat hukum, baik formil maupun materil, dan itu sudah saya buatkan kajian hukumnya dalam surat yang pernah saya layangkan kepada gubernur Riau pada bulan Mei lalu," urai Feri Sibarani.
Bahkan menurut Feri Sibarani, kajian hukumnya telah acap kali menjadi bahan pemberitaan di ratusan media cetak dan online di Indonesia, bahkan sebagaiamana diketahui, sejumlah pakar hukum Riau juga mendukung pendapat hukum yang disampaikan Feri Sibarani terkait dengan kesalahan yang terdapat dalam Pergubri.
"Kami bukan menebar opini, pendapat hukum yang kami utarakan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan mekanisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan untuk itu kami juga sudah diskusi hukum dengan Kajati Riau, Dr Djaja Subagja melalui Kasi Penyidik Kejati Riau, Riki, SH,MH," lanjut Feri.
Sebagaiamana sebelumnya Kajati Riau Dr Djaja Subagja SH MH melalui Kasi Penyidik Kejati Riau, Rikki, SH MH mengatakan bahwa Pergubri yang sedang polemik di akui bermasalah dengan isi peraturan mengenai Perusahaan Pers dan Wartawan UKW, yang disebutkan tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
"Terkait Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 pasal 15 ayat (3) itu menurut kami tidak memiliki dasar hukum. Sebab dilihat dari konsideran Peraturan itu, tidak merujuk dari UU Pers, yang seharusnya wajib ada jika mengatur tentang Perusahaan Pers dan Wartawan," sebut Riki SH MH kala itu.
Bahkan Rikki, berharap, agar Gubernur Riau segera melakukan revisi terhadap peraturan itu, demi menjaga harmonisasi antara Insan Pers Riau dengan Pemerintah.
Menutup keterangan Pers nya hari ini, 27 Desember 2021, Feri Sibarani menegasakan bahwa Perjuangan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 adalah merupakan Perjuangan yang masih terus di dilakukan, baik olehnya, maupun bersama-sama dengan puluhan Organisasi Pers lainnya di provinsi Riau, yaitu, bersama Yosman Matondang (PWRIB), Romy (APPI), Suriani (SPI), Feri Windria (PWRI), AJOI, PPWI, IPJI.
"Perlu saya ingatkan, bahwa Perjuangan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 ini didukung oleh berbagai organisasi Pers di Provinsi Riau, dan itu semua jelas siapa saja orang-orang nya, diluar itu tidak ada yang lain, jika ada yang mengaku-ngaku berjuang untuk Tolak Pergubri diluar yang saya sebutkan di bawah ini, itu bukan tanggung jawab saya selaku pimpinan Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri," tegas Feri.
Bahkan Feri Sibarani mengingatkan semua pihak, termasuk Gubenur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, bahwa hingga saat ini pihak yang berseberangan dengan Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 adalah hanya Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri, pimpinan Feri Sibarani dan kawan-kawan yang terdepan, yaitu Yosman Matondang, Suriani, Romi, dan di dukung oleh ratusan wartawan dari kota Pekanbaru dan 12 kabupaten/kota provinsi Riau.
"Dan sejauh ini kami dalam pergerakan masih menggunakan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan jernih tanpa melukai siapapun. Bahkan kami menghargai himbauan Kapolresta Pekanbaru, melalui Kasat Intelkam agar menunda aksi demonstrasi sehubungan masih PPKM. Jadi kami bukan diam, namun bergerak secara lebih elegan dan tujuan kami hanya satu, Pergubri harus di revisi demi keadilan dan nasib ribuan wartawan di provinsi Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami tunggu sikap Gubernur Riau," tandasnya.
Sumber : SPI Pusat/Aliansi Pers
Posting Komentar