Kepala Desa Kesugihan Kidul Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes 607 juta.


Cilacap, (potretperistiwa.com) - Kepala Desa yang masih aktif menjabat di Kesugihan Kidul, Cilacap berinisial AM (39 tahun) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis siang (23/12) kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes yang dilakukan dari 2013 hingga 2020.


Berdasarkan keterangan yang peroleh dari Kepala Kejari Cilacap melalui Kasipidsus Sonang Simanjuntak yang didampingi Kasi Intel Dian Purnama mengatakan bahwa AM selama menjabat sebagai kepala desa melakukan penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi dengan total 607.000 juta Rupiah. Di duga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.


"Jumlah hitungan kurang lebih 600 juta, di duga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh kepala desa aktip sejak 2013 hingga 2020 sejumlah 600 juta, di antara untuk membeli sebuah kendaraan dan lain lain,"kata Sonang.


Tersangka di tahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap sebagai mana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-229/ M.3.17/Fd.1/12/2021 dengan jenis penahanan rutan  selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 sd 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap.


Sementara jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui kemungkinan ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. "Untuk tersangka lain kita lihat nanti dari hasil penyidikan,"tambah Sonang. 


Sedangkan penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap NOMOR : Print-228/M.3.17/Pd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021.Bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan  penyimpangan dans APBDes, AM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Sementara kuasa hukum AM, Sarijo mengatakan bahwa pihaknya sebagai pendamping hukum akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan. "Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan dipersidangan,"jelas Sarijo.


Sedang tersangka AM sebelum dijebloskan ke penahanan menegaskan bahwa semua yang dilakukan untuk kepenrtingan di desanya semua sudah sesuai prosedur dan ada kegiatan yang dilakukan. Bahkan diakui selalui melebihi volume. Soal sangkaan terhadap dirinya diakui hanyalah kesalahan sistem regulasi.


"Semua kegiatan yang kami lakukan didesa ada, dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan tercapai kemajuan, saya disangkakan karena sistem regulasi saja,"katanya.


Selanjutnya guna kepentingan penyidikan sebagai tersangka, kepala desa Kesugihan Kidul berinisial AM ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari kedepan. AM dijerat dengan UU Korupsi Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 atau Kedua: Pasal 8 Jo ayat 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ssbagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)  ***(A.manik)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama