Mantan Kepala Desa Pekondoh Subhan Wijaya Diduga kebal Hukum


Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Puluhan  masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sesalkan proses hukum  mantan Kepala Desa Pekondoh, Subhan Wijaya yang diduga  melakukan kegiatan fiktif dan mark'up kan anggaran Dana Desa (DD).


Puluhan masyarakat yang diwakili  Mw, Ea, Aa  kepada media ini menjelaskan bahwa mereka sudah menjalankan tugas mereka selalu masyarakat  untuk ikut mengawasi dan mengawal DD sesuai undang-undang No. 6 tahun  2014.


Dari beberapa temuan dugaan kegiatan fiktif dan mar,up yang dilakukan oleh Subhan Wijaya menurut Mw yang didampingi Ea dan Aa, sudah dilaporkan kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri serta ke Polres Pesawaran, sejak tahun 2019, namun sampai hari ini _( 28-12-2021 red)_, belum ada kejelasan.


Bahkan menurut Mw laporan tidak hanya sampai disitu, mereka sudah melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Provinsi Lampung, Kejagung dan KPK. (bukti laporan terlampir ).


"Hari ini selasa (28-12-2021) kami perwakilan masyarakat Desa Pekondoh hadir di kantor Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Korwil Pesawaran untuk meminta tolong kepada ketua FPII Pesawaran dan seluruh media yang tergabung di FPII untuk membantu kami memberitakan, mengawal dan menanyakan kelanjutan dari laporan kami tersebut kepada penegak hukum terkait" jelas Mw.


Sementara menurut Sufiawan selaku ketua FPII Korwil Pesawaran yang ditemui media ini I (28-12-2021) pihaknya sudah mempertanyakan laporan warga Desa Pekondoh kepada pihak Kejari Pesawaran dengan menemui Kasie Pidsus Tatang S.H.


Dari Tatang S.H di peroleh keterangan bahwa pihak Kejari sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Pesawaran terkait kerugian Negara dari penyimpangan DD dan BUMDes Desa Pekondoh dari tahun 2016 sampai tahun 2018.


Menurut Sufiawan berdasarkan keterangan pihak Kejari Pesawaran, hasil audit inspektorat Kabupaten Pesawaran akibat perbuatan  yang dilakukan  oleh Subham Wijaya selama tahun tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.  33.292,274,- ( tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah ),  dan menurut Tatang,  yang dikutif dari keterangan Sufiawan, kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh Subhan Wijaya  ke kas Desa.


Rincian kerugian Negara yang sudah dikembalikan Subhan Wijaya antara lain :

-1. Tahun anggaran 2016 Sebesar Rp. 5.580.000,-

-2. Tahun anggaran 2017 Sebesar Rp. 16.598.637,- 

-3.Tahun anggaran 2018 Sebesar Rp. 1.686.364,- dan -4. anggaran BUMDES  Desa Pekondoh yang berasal dari penyertaan modal  tahun anggaran 2018 Sebesar Rp. 9.427.000,-


"Seperti ini lah hasil dari penyelidikan kami pihak Kejari, dan hasil audit inspektorat yang disampaikan kepada kami akan kami sampaikan kepada masyarakat Desa Pekondoh sebagai pelapor, tapi kami berharap teman-teman dari perwakilan masyarakat mohon bersabar" ucap Tatang.


Sementara menurut  Mw yang mewakili masyarakat yang melapor, pihaknya memang sudah pernah mendapatkan penjelasan  seperti yang dijelaskan Kasie Pudsus Kejari Pesawaran,  namun dirinya menyesalkan hasil pemeriksaan pihak Kejasaan terkesan banyak rekayasa karena jauh dari perkiraan kerugian Negara bila dilihat langsung dan berdasarkan kenyataan dilapangan. Dan menurut Mw, bila permasalahan sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan  dan bila  benar sudah ada pengembalian kerugian Negara apakah proses nya selesai disitu ?? Apakah yang bersangkutan dibebaskan dari Jerat hukum ?  


Sumber :  FPII Korwil Pesawaran

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama