Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Pasca Terlaksananya Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan Desember 2021 diantaranya salah satu desa masih melakukan upaya proses sanggahan.
Hal itu dikatakan Calon Kades Desa Rambah Tengah Hilir Nomor Urut 1 Azwar Saleh, Nomor Urut 2 Tasri, Nomot Urut 3 Muammar Refki Nomor Urut 4 Yusni Safrin
Melalui kuasa hukumnya Mulyadi Manalu SH MH Ando Gurning SH MH dan Jhoerlyman Pasaribu SH MH Senin (21/12/2021) di Dinas DPMPD usai Layangkan Surat sanggahan
Dalam surat sanggahan tersebut secara keseluruhan telah dijelaskan pelanggaran pelanggaran yang disanggahkan
Dimana dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Rambah Hilir Tengah telah terjadi kecurangan baik dalam pemilihan maupun panitia yang cacat prosedur dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemilihan Kepala Desa sebagaimana pada pelaksanaan Pilkades di Desa Rambah Hilir Tengah dapat ditemukan fakta pelanggaran dan kecurangan
Bahwa pada pelaksanaan Pilkades di Desa Rambah Hilir Tengah tersebut tidak ada daftar hadir pemilih di TPS 02 saat Pleno. Hal ini diakui dan dibenarkan oleh KPPS 02 Sdr Abul Somad dimana daftar hadir pemilih yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan dengan alasan tertinggal dirumah. Pada tingkat KPPS Daftar hadir tersebut diganti dan ditulis dibuku tulis berwarna merah yang hanya membuat beberapa nama pemilih tanpa ditulis secara lengkap jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) beserta nomor KK dan NIP KTP pemilih.
Kemudian Hal ini dibenarkan oleh seorang KPPS 02 bahwa daftar hadir tidak ada dalam kotak suara. Hal ini tentu telah peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemilihan Kepala Desa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti SI)
Selain itu juga diduga Daftar Pemilih Tambahan (DPT) sebagaimana kesepakatan bersama para calon Kepala Desa bahwasannya pemilih DPTb dapat menggunakan, hak pilih dengan membawa KTP dan KK. Namun Fakta yang terjadi dari salah seorang saksi pada TPS 01 pemilih tambahan yang tidak memenuhi syarat dalam memilih hanya membawa salah satu (KK atau KTP) akan tetapi diberikan hak pilih oleh panitia pemilihan. Hal ini tentu sangat merugikan para calon kepala Desa dan masyarakat desa Rambah Hilir Tengah karena sudah tidak sesuai dengan kesepakatan bersama terkait pemilih tambahan (Bukti-S2)
Juga pemilihan di Desa Rambah Hilir Tengah terdapat pelanggaran dimana panitia memberikan hak untuk memilih kepada yang bukan warga Desa Rambah Hilir Tengah untuk memberikan suara dalam pemilihan Kepala Desa Rambah Hilir Tengah dimana warga tersebut telah pindah dari Desa Rambah Hilir Tengah sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan warga tersebut masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT):(Bukti-S3), kemudian masih banyak bukti - bukti yang diajukan oleh kuasa hukum 4 kades tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan Redaksi panitia pilkades atau yang disebut dalam pemberitaan belum dalat dimintai keterangan terkait informasi diatas.***(Tim).
Posting Komentar