Peran Serta Masyarakat dan LSM serta Insan Pers Melawan Korupsi



" Kalau tidak menyimpang kenapa harus resah !, Kalau Bersih Kenapa Risih "


Opini. Rian hp, (Ngobrol Bareng)

SAHABAT POTRET PERISTIWA

Bersih adalah sebuah homonim karena artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi Maknanya berbeda. Bersih Memiliki arti dalam kelas adjektif atau kata sifat sehingga bersih dapat Mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.


Dalam Pemerintahan Bersih bermakna tidak Menyimpang atau sudah sesuai aturan. Jadi sudah jelas bersih di sini bermakna bukan hanya sistemnya saja, namun bermakna Kearah Personal, atau para Pelaku pemangku kepentingan.


Sementara Risih sendiri Mengandung arti kata Perasaan tidak nyaman terhadap sesuatu atau seseorang, biasanya hal ini lebih berpengaruh pada kondisi internal atau suasana hati. Dan lebih parah lagi jika mengalami kondisi kejiwaan xenophobia.


Xenophobia adalah ketidak sukaan atau ketakutan terhadap orang-orang asing, beberapa definisi Menyatakan xenophobia terbentuk dari keirasionalan dan ketidak masuk akalan. Berasal dari bahasa Yunani (xenos), artinya “orang asing”, dan (phobos), artinya “ketakutan”.


Nah di sini sudah jelas, jika ada instansi yang merasa terusik dengan kehadiran kaum Pengontrol sosial, seperti insan pers maupun pegiat anti korupsi, tak dapat di pungkiri mereka akan mengalami ketakutan yang akut, bahkan cenderung Melawan dengan dalih apapun. Jika mereka para pemangku kepentingan tidak bersih, secara otomatis akan risih.


Padahal jika kita menengok kebelakang lahirnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 di sebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau Menghalangi kerja pers, di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.


Begitu juga Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Korupsi di Wujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, Memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.


Coba kita ulas dan melihat PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta Masyarakat mendapat penghargaan dalam mencegah tindak Pidana korupsi hanya akan menjadi slogan yang tidak berarti, jika hanya kehadiran di sebuah instansi di anggap meresahkan, kenapa harus resah? tidak bersihkah? hanya dugaan-dugaan saja yang mengalir, hingga kambing hitam menjadi fenomena dengan sebutan Wartawan Bodrex, sebutan itu muncul di tahun tahun waktu saya masih kuliah dulu yang menggambarkan iklan Bodrex obat sakit kepala, aktor Dede Yusuf dengan di kawal ratusan orang berbondong-bondong seperti pasukan.


Penafsiran bodrex sendiri oleh rekan rekan senior saya, pernah berspekulasi mengartikan Bodong Experimen (tidak punya legal dan tidak jelas), padahal peran serta Masyarakat tidak perlu legalitas, jika menyimpang Masyarakat perlu bertindak, dan jadi jangan takut karena juga di lindungi Undang-undang.


Sementara abal Abal sama dengan ecek-ecek atau palsu, tiruan, murahan. biasanya di gunakan untuk menggambarkan sesuatu yang tidak berkualitas. Ada juga yang Menyebutkan Aslinya adalah kebalikan dari kata laba-laba, tapi biasanya di pakai untuk menunjukkan ketidak becusan, kekurangtahuan seseorang ataupun hal-hal jelek lainnya, Malah ngajak anggota forum demo rame ke instansi terkait."


Ulasan di atas, Saya hanya mempertegas arti kata bersih, risih kemudian resah, yang akhirnya mencari celah dengan bahasa bodrex dan abal-abal. Hanya berdalih dengan menutupi keresahan yang melanda dalam tubuh mereka.


Akhir-akhir ini memang masih dalam pergunjingan dan hangat di salah satu  Kabupaten OKU, Propinsi Sumsel seperti di lingkup instansi Pemerintah sebut saja Pemerintah Aparat Desa dan dunia Pendidikan di dunia sebimbing sekundang


Lupakah dengan himbauan Presiden? Penggunaan Dana Desa Harus Terus Diawasi, begitu juga dunia pendidikan lupakah jika Masyarakat juga berperan dalam pengawasan tindak pidana korupsi? ingat PP Nomor 43 Tahun 2018, apakah insan pers juga bukan Masyarakat? para pegiat anti korupsi apakah juga bukan masyarakat? yang harus memiliki legalitas jelas? Yang berhak menjustice legal dan tidaknya para pekerja pers adalah Redaksi masing-masing, bukan yang lain. Dan perusahaan pers juga harus memenuhi syarat badan hukumnya.


Agar para pelaku Pers juga tidak takut untuk Memberantas korupsi, dan tidak perlu mundur jika memang tidak bersih, Negara tetap menjamin keamanan para pelapor korupsi. Jadi jika ada intimidasi saya harap para pegiat anti korupsi jangan takut, siapa yang tidak bersih akan pasti risih dan yang Menyimpang pasti akan resah,Salam perubahan ujar team PWRI Kabupaten OKU.****


Laporan : Arief

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama