Sumatera Selatan, (potretperistiwa.com) - Forum Kades dan perangkat Desa yang ada di bumi Sebimbing Sekundang Kabupaten OKU Sumsel yang di datangi sejumlah Oknum Wartawan Maupun LSM sehingga mereka para aparat desa resah dan risih tidak betah di kantor maupun di dalam rumah, pasalnya adanya oknum Wartawan Maupun LSM yang datang ke mereka seperti kabar yang beredar, Rabu (29/12/2021).
Di jelaskan dalam sebuah pemberitaan bahwa mereka oknum wartawan dan LSM yang datang ke beberapa kades ini biasanya selalu mencari cari kesalahan dan membuat surat yang tidak valid alias tembak Pucok kudo para oknum kepala desa dan membuat risih dan resah sehingga tidak tenang untuk bekerja di kantor desa, ujar salah satu kades yang disampaikan disalah satu pemberitaan beberapa hari yang lalu dan para kades akhirnya membuat aksi demo di kantor Bupati OKU.
Hal itu ditanggapi oleh Elvies salah satu aktivis serta Jurnalis Senior di Kabupaten OKU bahwa penyampaian beberapa Kades yang enggan di sebutkan namanya tersebut terlalu berlebihan dan lebay !.
" Itu Sudah menjadi Tugas Wartawan dan LSM Melakukan control sosial dan peliputan di lapangan untuk Mendapatkan sumber berita kemudian menjadikan sebuah berita dan dikirim ke Redaksi mereka masing masing. Begitu pula dengan LSM mereka adalah lembaga yang melakukan pendampingan atau Melakukan kontrol sosial di Masyarakat maupun pemerintahan "ujar nya.
Dikatakan Elvies, jika para Kades benar, kenapa ada kades yang kebakaran jenggot sehingga resah di datangi rekan rekan LSM dan Wartawan jika Memang kadesnya tidak bermasalah kenapa harus resah dan jika memang bersih kenapa harus risih, kata dia.
Hal senada juga dikatakan Arief selaku Sekretaris PWRI Kabupaten OKU, bahwa tugas para LSM dan wartawan itu kan Klarifikasi serta Konfirmasi dan tugas kades sebagai nara Sumber menjawab pertanyaan wartawan, jika memang arah wartawan sesuai dengan kode etik Jurnalis yang ada dan juga menjalankan amanat UU Pers no 40 tahun 1999, hal itu tidak menjadi Persoalan Namun jika Memang ada tujuan wartawan yang dengan sengaja meminta uang dan dengan cara Memaksa itu urusannya sudah lain, dan Arief meminta untuk di laporkan ke Polisi saja, bebernya.
Karena menurut Arief Tugas dan Fungsi wartawan jelas Wartawan adalah orang yang secara teratur Melaksanakan Kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana Komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan Media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi, tugas pokok seorang Jurnalis hanyalah menulis menulis dan menulis akan tetapi di dalam Melaksanakan tugas sebagai jurnalis selalu Menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila di dalam Menjalankan tugas profesinya,” Tupoksi Terangnya.
Arief juga menerangkan bagi siapa saja yang secara Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah.red).
Kalau pers ingin terus berperan dalam penegakan demokrasi dan kehidupan bersama yang lebih baik maka hanya ada satu cara. Dalam situasi Masyarakat yang paling buruk sekalipun jurnalis harus tetap bertahan pada tugas pokoknya yang Mulia yakni Mengabdi demi kepentingan publik. Demikian pula ketika dunia di hadapkan pada perkembangan bisnis Media yang syarat kepentingan dan membuat insan pers kenapa berada dalam posisi sulit, jurnalis dan jurnalisme harus tetap mempertahankan posisinya sebagai pengabdi kepentingan publik.
Sehingga dengan mengetahui tugas wartawan ini para Kades tidak perlu resah jika ada LSM atau wartawan Melakukan konfirmasi untuk Mengumpulkan sumber berita dan data seharusnya di jawab sesuai dengan pertanyaan wartawan, dan tidak perlu resah atau bahkan stres berat karena tugas Nara sumber Menjawab pertanyaan wartawan sesuai fakta yang ada, “Dan tugas nara Sumber juga tidak Memberikan uang yang tidak jelas kepada wartawan, begitu juga sebaliknya wartawan juga jangan Menerima tawaran uang atau meminta uang kepada Nara sumber karena itu pelanggaran kode etik dan tidak di benarkan,” Sambung Pria yang juga Koordinator LSM Pijar Keadilan OKU ini.
Dan jika ada nara sumber yang sengaja untuk Melakukan pembredelan berita atau melarang Melakukan peliputan dengan memberikan sejumlah uang kepada wartawan, Arief meminta untuk di laporkan begitu juga jika ada oknum LSM ataupun wartawan Memaksa atau meminta sejumlah uang dengan Memaksa atau menggertak dengan Menawarkan dengan tidak akan Menayangkan berita kemudian terjadi transaksi uang maka hal tersebut juga Pelanggaran kode etik jurnalis dan juga bisa di duga mengarah ke tindak pidana pemerasan.
“Saya juga berharap para Kades juga harus tahu tugas dan Fungsi Wartawan atau LSM dan tidak perlu resah apalagi takut jika ketemu wartawan ataupun teman LSM , apalagi jika memang tidak bermasalah kenapa harus resah dan risih hadapi saja wartawan atau LSM sesuai tupoksinya,” Tegas Arief .
Justru Arief juga mengindikasikan kenapa wartawan dan Lsm seakan akan seperti virus penyakit dan membuat Sejumlah Kades di Kab.oku resah maka jangan biasakan Menghadapi wartawan dengan memberikan sejumlah uang dan tidak Melakukan pelanggaran sehingga tidak resah di datangi wartawan dan LSM sehingga akan jadi aneh ketika kades Merasa stres di datangi wartawan dan LSM dan juga kades harus bisa memilah apakah memang wartawan ini jelas dalam arti bekerja sesuai aturan Dewan Pers dan UU Pers, dan bekerja pada media yang aktif atau sesuai aturan serta petunjuk Dewan Pers,dan apakah para LSM ini sudah bekerja sesuai dengan Tupoksi nya."
Keresahan para forum Kades ini di nyatakan juga dengan Mengadakan aksi dan mengajak seluruh perangkat desa untuk menentang para LSM dan wartawan untuk minta di tertibkan oleh aparat pemerintah OKU dengan mengadakan aksi demo dan orasi di depan kantor pemerintah Kabupaten OKU.
Ketua PWRI periode 2021 – 2024 Elvis dan di dampingi Arief sekretaris PWRI ditemui di Kantor Sekretariat JL. Karang Anyar No.354 Baturaja ini juga berpesan kepada wartawan yang bertugas di wilayah Sumsel khususnya di Kabupaten OKU agar bekerja Menggunakan kode etik yang berlaku dan Melakukan tugasnya sesuai dengan aturan dan norma yang sudah ada.
“Tugas wartawan ini salah satunya mencari berita, ya cari berita dengan Mengumpulkan data dan informasi dari sumbernya bukan untuk meminta sejumlah uang atau sangu dengan dalih uang bensin saat Melakukan peliputan,” pungkas dia.***
Posting Komentar