Empat Bulan Laporan Dugaan Penerbitan Ijazah Paket C Aspal Belum Ada Kejelasan ?


Lampung Selatan, (potretperistiwa.com) - 
Kasus dugaan penerbitan ijazah paket C   oleh kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sari Asih Jati Mulyo Lampung Selatan  Tijan Darorie yang sudah dilaporkan beberapa elemen kemasyarakatan ke Polres Lampung Selatan sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang berarti. 


Menurut  Hendriyanto Basuki, Sekretaris DPW Masyarakat Indonesia Maju ( MIM ) Provinsi Lampung  yang didampingi Aminudin S.P Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung sebagai pihak yang  melaporkan masalah dugaan penerbitan Ijazah paket C palsu tersebut, yang ditemui media ini Jum at (07-01- 2022) di Kantor FPII  jln P.Tegal Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, laporan pengaduan mereka sudah masuk ke Polres Lampung Selatan pada 24 Agustus 2021, tapi sampai saat ini belum ada progres yang berarti.


"Sejak kita memasukkan surat laporan ke pihak Polres Lampung Selatan terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2021,  belum ada tindak lanjut yang berarti. Kita sudah berkali-kali datang ke Polres Lampung Selatan, mungkin sudah empat kali untuk mempertanyakan tindak lanjutnya, tapi tidak mendapatkan penjelasan yang berarti terkait kasus yang kami adukan, "Jelas Aminudin.


Menurutnya, pihaknya pada hakekatnya laporan yang mereka adukan ini sebenarnya membantu kinerja penegak hukum dalam hal mengungkap dugaan indikasi tindak pidana. Seharusnya pihak penegak hukum dapat merespon dengan cepat. Apalagi ada  instruksi Kapolri bahwa setiap laporan harus ditangani dengan cepat, tutur Dia.


Ditambahkan Aminudin S.P perbuatan  persekongkolan yang dilakukan Tijan Darorie selaku kepala PKBM Sari Asih Suradiyanto Selaku Perantara dan Amir Sukardi selaku pemilik ijazah  sudah jelas-jelas melanggar  Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiganya diduga  pelaku tersebut dapat dijerat hukum sesuai yang tertulis didalam undang-undang  tentang sistem Pendidikan.


"Sebenarnya tidak sulit bagi Polres Lampung Selatan untuk mengusut tuntas masalah yang mencederai dunia pendidikan ini, karena sebelum nya baik Tijan Darori maupun Suradiyanto sudah dipanggil pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan bertemu dengan Firman ketika itu dan mereka mengakui  perbuatan mereka melakukan pemalsuan ijazah paket C untuk Amir Sukardi" Ucap Hendriyanto Basuki.


Disampaikannya, bahwa kita masih menunggu keseriusan Polres Lampung Selatan, tapi kalau nanti ternyata  laporan kami ke Polres Lampung Selatan tidak ada kelanjutan, mungkin kami akan menarik laporan, dan kami akan melapor ke pihak Polda Lampung" tambah Hendriyanto Basuki.


Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin S.H, SIK, M.Si yang dihubungi via WhatsApp pasa Sabtu (08-01-2021) untuk mengklarifikasi terkait laporan beberapa elemen menyangkut dugaan penerbitan ijazah oleh Tijan Darorie Cs, dirinya akan menanyakan kepada pihak penyidik.


"Terima kasih, mohon waktu saya tanyakan dulu ke penyidik"  ucap AKBP Edwin.**** (Lilis).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama