H. Samsari Berang Sebut PT. AA Terkesan Pembangkang, Tetap Laksanakan Aktivitas DiLahan Seluas 2.090 Hektar


Pelalawan, (Potretperistiwa.com) -  Pasal 67 Undang Undang  Nomor 5 Tahun 1986 Sebagaimana terkahir diubah dengan undang-undang nomor 51 2009 tentang Peradilan Tata Usaha yang sudah ditanggapi oleh Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru, Terhadap pemohon untuk menerbitkan pengumuman mengenai penetapan/putusan yang dikeluarkan  Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan alamat http:/Siip, ptun-pekan baru.go.id/ termasuk penetapan penundaan nomor: 42/G/LH/2021/PTUN.PBR Tanggal 24 November  2021 Pengadilan Tata Usaha Negara tidak menerbitkan pengumuman dalam bentuk lain


Bahwa para Pihak Penggugat ( H.Samsari. AS ), Tergugat I ( Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, Tergugat II ( Gubernur Riau ) dan Tergugat II Intervensi ( PT.Arar Abadi  ) maupun pihak pihak lainnya yang terkait  dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6024/MenLHK/PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan. Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil. Hutan  Kayu pada Hutan Tanaman Industri ( RKUPHHK-HTI ) untuk jangka waktu 10 ( Sepuluh ) Tahun Periode 2017 - 2026 Atas. Nama PT.Arara Abadi di Provinsi Riau, Sebatas luas 2.090. Hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras,.  Kabupaten Pelalawan ( Objek Sangketa) Tidak boleh  melakukan Aktivitas maupun kegiatan apapun di lokasi bidang objek sangketa tersebut sampai Perkata Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN/PBR Tanggal 4 November 2021 yang Memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Namun Pihak PT Arara Abadi terkesan Membangkang, Pihak Perusahan ini tetap melaksanakan Aktivitas nya , Walaupun Sudah terbit surat Keputusan dari PTUN Pekanbaru tersebut, demikian disampaikan Ketua Batin Sengeri H.Samsari .AS saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (09/01/2022) di kediaman nya Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras.


" Kita gak habis pikir mengapa Pihak PT.AA ini masi sibuk saja Melaksanakan aktivitas nya dilahan yang  sudah bisa dikatakan milik anak kemenakan Batin Sengeri Ini. Kemaren kita cek kelapangan dan kita lihat aktivitas mereka yang bekerja dengan terdapat beberapa titik Basecamp para pekerja  PT.AA tersebut "kata H. Samsari. AS


Samsari juga berharap kepada pihak terkait seperti pihak PT.AA, agar  tidak melaksanakan Aktivitas nya lagi. Kita harus Profesional saja, pinta dia.


Bahwa dengan dikeluarkannya Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR Tanggal 24 November 2021 maka Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor : SK.6024/Men- LHK- PHPL/UHP/HPL/.1./6/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri ( RKUP HHK-HTI)  untuk jangka 10 ( Sepuluh ) Tahun Periode 2017 - 20 26. Atas Nama PT.Arara Abadi di Provinsi Riau. Seluas  2.090 Hektar di Desa Palas. Kecamatan Pangkalan Kuras , Kabupaten. Pelalawan ( Objek Sengketa ) Tidak Memiliki Kekuatan hukum mengikat ( in status quo ) maka tidak dimungkinkan menerbitkan izin baru yang berdasarkan   pada surat objek sengketa tersebut.


Sementara itu sampai berita diterbitkan oleh Redaksi pihak PT. AA belum dapat dikonfirmasi.***(Tim/Dn).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama