Lampung Utara, (Potretperistiwa.com) - Terhambatnya proses Pengesahan usulan dan penetapan Pergantian Antara Waktu (PAW) Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, di duga terjadi akibat adanya Dua usulan, yang di ajukan oleh pihak Kecamatan Abung Timur, yang terkesan mendua hati dan tak memahami tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Polemik yang terjadi pada Proses usulan PAW anggota BPD di Desa Surakarta, Diduga berawal dari ketidak tegasan pihak Kecamatan, dalam menerima pihak mana yang paling berhak dan memiliki kewenangan, untuk mengusulkan PAW anggota BPD, sehingga menimbulkan Polemik yang tak mampu mereka selesaikan dan melemparkan persoalan tersebut ke Pemkab Lampung Utara.
Terkait adanya Dua usulan yang menjadi Polemik, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Li-BAPAN) Kabupaten Lampung Utara, melalui Sekretarisnya Supriyadi, SH memberikan Pernyataan tegas Lembaganya, jumat (28/01/2022).
” Seharusnya persoalan ini tak mesti menjadi Polemik, andai saja Pihak Kecamatan Abung Timur, dari proses awal penerimaan usulan hingga pengajuan berkas PAW anggota BPD Desa Surakarta, dapat mentaati aturan yang berlaku secara tegas,” jelas Supriyadi.SH mewakili Li BAPAN.
Tambahnya lagi, ketika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pemilik kewenangan dalam hal ini, mengajukan usulan Tiga Nama yang terpilih sebagai Calon PAW anggota BPD, berdasarkan hasil Musyawarah bersama masyarakat dengan Tahapan dan Bukti terlampir, yang juga di perkuat oleh pernyataan dan telah di tanda tangani, Seyogyanya Pihak Kecamatan dapat secara tegas untuk menolak setiap usulan serupa yang di ajukan dari pihak manapun, Karena Hal hajat ini adalah kewenangan dari BPD sebagai salah satu Lembaga yang Fungsinya setara dengan Pemerintah Desa, tandasnya.
Pernyataan Camat di media terkait Persoalan ini, terkesan sangat kurang menguasai Tugas Fungsi kewenangan yang di embannya sebagai Kepala Pemerintah Kecamatan, yang juga memiliki Tanggung jawab serta kewenangan terhadap Pemerintahan Desa di wilayahnya.
Pada akhir pernyataannya, mewakili Jajaran Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI- BAPAN), Supriyadi.SH menjelaskan, Kami jajaran LI BAPAN meminta kepada Bupati Lampung Utara, untuk segera mengambil sikap dan Kebijakan, yang tak mampu di selesaikan oleh Camat Abung Timur, untuk segera memproses Hasil musyawarah BPD dan Warga, yang telah secara Demokrasi memilih dan mengusulkan nama Calon anggota BPD Desa Surakarta pada masa Pergantian Antara Waktu (PAW),segera di tetapkan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” tandasnya.****(Tabrani/Tim)
Posting Komentar