LSM KPH - PL Desak Penegak Hukum Usut Kisruh Proyek Portal Jalan Gajah Mada Duri

 


Duri, (potretperistiwa.com) -  Kisruh persoalan proyek portal jalan Gajah Mada Duri yang bernilai sebesar Rp 199 648.000 juta, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.


Proyek yang dikerjakan oleh CV. Karya Nusantara Bersama, mendapat tanggapan serius dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamat Lingkungan (LSM KPH - PL) Amir Muthalib. Ia minta jajaran institusi penegak hukum harus merespon cepat terkait dugaan penyimpangan pengerjaaan proyek Jalan Gajah Mada , Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


"Adanya berita di Media atau laporan rekan-rekan aktivis LSM dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan delik khusus, bukan delik umum," kata dia, Sabtu (8/01/2022).


Hendaknya, lanjut , jajaran institusi penegak hukum Kabupaten Bengkalis meresponnya dan dijadikan alat bukti permulaan akan dilakukannya tahapan proses Lidik untuk menemukan bukti-bukti materil sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP. "Jangan menunggu laporan resmi, ini delik khusus bukan delik umum," ujarnya.


Bahkan di dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” secara jelas dan terang disebutkan,"ungkapnya.


Amir Muthalib juga menyampaikan, jika anggotanya sudah turun kelapangan dan dalam waktu dekat siap untuk melayangkan laporan ke Kejagung RI. "Tembusannya ke Kejati Bengkalis dan Kejari Riau, karena anggaran tersebut dari APBD ," jelas dia.


"Lanjutnya kembali Memang belum ada pemeriksaan terkait proyek tersebut, tapi nati saya coba koordinasikan dengan dinas terkait.Tutupnya.****( alen )

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama