Pemeriksaan Dana Desa Menjadi Tolak Ukur Kerja Pemkab Lampung Selatan Dalam Mengawal Desa


Lampung Selatan, (potretperistiwa.com) - Keseriusan pemerintah Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Nanang Ermanto dalam mengawal pelaksanaan Dana Desa (DD) akan diuji dari hasil pemeriksaan Kepala Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang oleh Inspektorat Lampung Selatan, berdasarkan laporan laporan Sekdes dan BPD, Hal tersebut disampaikan Aminudin S.P kepada awak media Senin,(31-01-2022).


"Kita akan lihat sejauh mana keseriusan pemerintahan Nanang Ermanto dalam mengawal pelaksanaan DD di Kabupaten Lampung Selatan. Saya berpendapat seperti ini karena yang melaporkan dugaan penyimpangan DD desa Sabah Balau ini adalah pihak-pihak yang ada didalam pemerintahan desa itu sendiri, yaitu Sekdes dan BPD nya. Pihak yang tahu persis bagai mana pelaksanaan DD nya. Jadi kalau hasil pemeriksaan inspektorat tidak objektif maka Pemerintah lampung Selatan gagal menyelamatkan DD untuk kepentingan masyarakat" jelas ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung Sekaligus sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung.


Diketahui Inspektorat melakukan pemeriksaan atas laporan dari Sekretaris Desa (sekdes ) dan BPD Desa Sabah Balau terkait beberapa kegiatan pelaksanaan DD tahun anggaran 2020 dan 2021, baik yang pelaksanaan nya tidak sesuai maupun yang tidak dilaksanakan alias fiktif.


Diketahui dari keterangan Sukadi selaku Sekdes yang didamping Firman Eka Putra selaku ketua BPD dan sejumlah tokoh masyarakat ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dalam dalam pelaksanaan nya antara lain, pemasangan wifi tahun anggaran 2020 dengan anggaran Rp.25 juta, tidak dilaksanakan, tapi sudah ada laporan pelaksanaan nya ditahun 2020, namun direalisasikan diakhir tahun 2021 dengan dibelikan perangkat Wifi yang diperkirakan harga dibawah 1 juta rupiah.


Lalu alat pugging tahun 2020 dengan anggaran 25 juta dibelikan barang asalan yang tidak sesuai.


Kemudian TA tahun anggaran 2021 pembangunan dua unit gorong-gorong ukuran 1x7 meter yang seharusnya memakai pondasi, besi dan di cor, ternyata dilaksanakan hanya dengan memasang buis beton saja.


Sementara kegiatan yang diduga fiktip antara lain,  anggaran DBH tahun 2020 senilai 22,5 juta untuk pembangunan tapal batas desa tidak terealisasi,  pemberian nomor rumah penduduk sejumlah 1300 rumah dengan anggaran 10 ribu per nomor rumah tidak teralisasi (fiktif) pembelian satu buah laptop dengan anggaran 6 juta tidak terealisasi (fiktif).


Selanjutnya pada anggaran tahun 2021  dua buah gorong-gorong ukuran 1x7 m tidak direalisasikan ( fiktif ), bronjong dijalan siswoyo dan pembangunan onderlag di jln Abdul Kholih ukuran 3x450 meter ( fiktif). (namun Menurut informasi sedang dikerjakan dengan melibatkan pihak ke III ) setelah permasalahan ini diadukan ke inspektorat.


Pembelian kursi sofa kantor tahun anggaran 2021 fiktif lalu anggaran perjalanan dinas tidak diberikan ( fiktif )


Firman Eka Putra selaku BPD yang dimintai tanggapan oleh media ini senin (31-01-2022) mengaku, pihak nya tidak pernah dilibatkan oleh Pujianto selaku Kepala Desa dalam setiap kegiatan. Bahkan menurutnya berkali-kali pihaknya meminta SPJ pelaksanaan DD tidak pernah diberikan oleh pihak desa dengan alasan SPJ itu sifatnya rahasia.


Dalam hal pemeriksaan oleh inspektorat, BPD selaku perwakilan dari masyarakat berharap keseriusan dari pemerintah daerah melalui inspektorat dapat  objektif dalam melakukan pemeriksaan dan masyarakat dapat mengetahui hasil dari pemeriksaan.


Diketahui inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan administrasi pada tanggal 31-01-2022 dan akan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan fisik pada hari rabu 02-02-2022.***(Lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama