Sumatera Selatan, (potretperistiwa.com) - Sekretaris Daerah OKU Achmad Tarmizi, Menerima Kunjungan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Bertempat di Ruang Bina Praja Pemerintah Kabupaten OKU, Rabu (5/1/2022)
Dalam kunjungan tersebut Ketua Pokja PPS Provinsi Sumatera Selatan Prof. Dr. Ir. Rujito Agus Suwignyo, M.Agr., Mengatakan Perhutanan Sosial adalah program nasional yang digagas oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka mengantisipasi atau mengatasi berbagai masalah ataupun konflik yang terjadi di kawasan hutan," ujarnya.
Dalam kaitan itu, ada banyak yang bisa di lakukan PS terkait pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan hutan. Dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pokja untuk membantu pemerintah khususnya dalam rangka untuk melakukan sosialisasi kegiatan atau program-program sosial.
Berkaitan dengan itu semua, Gubernur sudah mempersiapkan Surat Edaran Gubernur Sumsel kepada Bupati dan Walikota No. 014/SE/Dishut/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang peran Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.
" peta indikatif areal di Sumsel lahan yang boleh di jadikan untuk PS sebanyak 259.591 Ha. Sampai saat ini kita sudah mendapatkan surat izin hak 121.743,55 Ha atau hampir separuh sudah kita fasilitasi 181 unit dan penerima manfaat 29.801 KK " katanya.
Dimana Kabupaten OKU mendapatkan 5 unit izin untuk PS ini yaitu 3 KTH, 1 KUD, dan 1 Gapoktanhut dengan jumlah anggota 223 KK luas keseluruhan wilayah 1.663,73 Ha. terdiri dari skema HKm luas 478 Ha. dengan anggota 85 KK. Gapoktanhut Bukit Nanti Desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan. HTR 4 unit, anggota 128 KK dengan luas 685.73 Ha yang ini ada di KTH Way Pelot Desa Tualang Kecamatan Lengkiti, anggota 14 KK, luas 47,91 Ha. KTH Sumber Rezeki anggota 15 KK, dengan luas 115,95 Ha. KUD Mengkabau Jaya Abadi anggota 57 KK, luas 694,87 Ha. KTH Penambalan Jaya anggota 42 KK, luas 327 Ha.
Namun demikian dari KTH atau masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat ini di OKU belum ada fasilitas terkait permodalan.
Untuk itu ada beberapa hal yang di sampaikan Pokja PPS ini yang menjadi permasalahan izin PS di Kabupaten OKU, yaitu kegiatan pada usaha kelompok belum berjalan optimal. Minimnya pengetahuan kelola kawasan.
Minimnya pengetahuan kelola kelembagaan kelompok. Pada Gapoktanhut Bukit Nanti sebagian besar anggota berasal dari Lampung yang kurang efektif.
Fasilitas permodalan belum ada. Pemenuhan kewajiban pemegang izin PS dalam pembayaran PSDH belum ditunaikan.
Untuk itu, Pokja PPS memberikan beberapa saran kedepan untuk kegiatan PS di Kabupaten OKU. Pada kawasan hutan lindung Bukit Nanti di Kecamatan Ulu Ogan terdapat izin. Gapoktanhut Bukit Nanti. Pengelolaannya di lakukan secara intensif dan produktif. Perlu perbaikan akses jalan ke Desa Mendingin untuk menurunkan hasil produksi kopi.
OPD dan lembaga terkait dapat memfasilitasi aspek pengembangan usaha dan pelestarian hutan melalui kegiatan bantuan-bantuan teknis dan bantuan bibit tanaman.
Untuk percepatan pengembangan usaha perhutanan sosial diharapkan UPTD KPH melakukan koordinasi dengan OPD dan lembaga permodalan. Dapat membentuk kelembagaan untuk menjadi wadah koordinasi penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten OKU.
Sementara itu, Sekretaris Daerah OKU Achmad Tarmizi, Mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten OKU. Kegiatan ini dapat di sosialisasikan kepada masyarakat untuk pemanfaatan fungsi hutan.
" Melalui Dinas Pertanian mencari peluang apa yang bisa kita gunakan dan kita manfaatkan. Dapat kita pertimbangkan untuk membentuk kelembagaan yang bisa menjadi wadah koordinasi penyiapan dan pengembangan Perhutanan Sosial.***(Arief).
Posting Komentar