Tamzis Bebaskan Sisa Pembiayaan Pedagang,Pasca Terbakarnya Pasar Kroya


Cilacap, (potretperistiwa.com) - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, membebaskan sisa pembiayaan pedagang Pasar Kroya yang terdampak musibah kebakaran pada Kamis (23/12/2021) petang.


Pembebasan sisa pembiayaan ini merupakan pertama kali terjadi dan merupakan bentuk konsekuensi penerapan Akad Syariah oleh Tamzis untuk para pedagang yaitu Mudharrobah atau bagi hasil/bagi rugi.


Seperti diketahui, Pasar Kroya terbakar sangat besar. Mengakibatkan 300 kios di dalamnya ludes dan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.


Ada 60 pedagang  anggota Tamzis, dan melalui Divisi Ta’awun atau tolong menolong, Tamzis melakukan pembebasan atau penghapusan sisa pembiayaan, karena dalam akad Mudharrobah tersebut Tamzis memiliki konsekuensi bagi rugi bila terjadi musibah. Dan nilai pembiayaan anggota sebesar Rp 254.303.000.


Penyerahan surat pembebasan secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPPS Tamzis Bina Utama, Saat Suharto kepada para pedagang di Balai Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Kamis (13/1) siang.


Hadir Bupati Cilacap yang diwakili Asisten II Sekda Cilacap Wasi Ariyadi, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap Umar Said, Forkopimcam Kroya, pengurus dan manajer Tamzis, dan para pedagang Pasar Kroya yang merupakan anggota Tamzis.


Divisi Ta’awun banyak membiayai para pedagang pasar yang mengalami musibah kebakaran pasar dan dibebaskan sisa pembiayaannya. Selain itu, divisi ini juga membebaskan sisa biaya bagi pedagang yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan.


Bahkan, beberapa bulan lalu, persisnya tanggal 6 April 2021 Tamzis juga membebaskan pembiayaan pedagang pasar di Banjarnegara senilai Rp 1,3 miliar.


Ketua KPPS Tamzis Bina Utama Saat Suharto mengatakan, bencana kebakaran adalah musibah bagi pedagang yang harus segera diselesaikan.


“Kita memahami bahwa pedagang pasar tradisional jangan sampai dibiarkan terlalu lama untuk bersedih hati,” ujarnya.


Dan menurut Saat, hal yang dapat menghibur pedagang pasar yaitu bisa jualan lagi.


Maka dari itu, dengan adanya pembebasan sisa pembiayaan, pedagang Pasar Kroya bisa melakukan pembiayaan baru di Tamzis. “Tamzis siap memberikan permodalan kembali kepada para pedagang,” imbuhnya.


Di era digitalisasi saat ini, Tamzis meluncurkan M-Tamzis guna memudahkan transaksi pedagang dengan pembeli.


“Ke depan, kita mengembangkan fitur online pedagang pasar sehingga pedagang pasar mampu bersaing, dan anggota Tamzis dengan mudah mengakses dan memanfaatkan fitur ini,” ungkap Saat.


Saat menegaskan, kegiatan ini untuk melaksanakan kewajiban syariah. Harapannya, selamanya para pedagang bisa bekerja sama dengan Tamzis.


Mewakili Bupati Cilacap, Asisten II Sekda Cilacap Wasi Ariyadi mengakui baru pertama kali menyaksikan kegiatan ini dan merupakan satu-satunya di Cilacap.


“Bagaimanapun kebakaran itu musibah dan takdir dari Allah SWT. Namun, bagaimana kita lepas dari persoalan seperti ini. Karena itu, Pemkab Cilacap menugaskan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM membangun kembali Pasar Kroya di Karangmangu. Targetnya sebelum Ramadhan selesai,” katanya.


Ia berharap Pasar Kroya segera pulih dan roda perekonomian masyarakat khususnya pedagang menggeliat kembali. “Dan secepatnya pemerintah akan membangun pasar darurat di Karangmangu,” ucapnya.


Bupati mengucapkan terimakasih atas kepedulian Tamzis. Semoga pembebasan pembiayaan meringankan beban anggota, dan semoga ke depan akan lebih baik.

“Ini sungguh luar biasa,” ungkap Wasi.


Syafrudin Hamzah Sutrisno, salah satu pedagang Pasar Kroya mengucapkan terimakasih kepada Tamzis dengan membebaskan sisa pembiayaan pedagang pasca kebakaran Pasar Kroya.


“Pedagang masih mengharapkan bantuan dari Tamzis karena pedagang sudah lama bekerja sama dengan Tamzis. Dan semoga Pasar Kroya segera dibangun kembali menjadi pasar induk yang lebih baik dan megah, agar bisa bersaing dengan pasar-pasar yang lain,” ungkap Syafrudin. ***(Afison M, Kusnanto)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama