Kampar, (potretperiatiwa.com) - Polres Kampar menggelar Konferensi Pers dengan menyampaikan pengungkapan atas kasus pelaku Curas (Perampokan) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di TKP, Rabu (26/1/2022).
Dalam Pres rilis tersebut Kapolres Kampar diwakili oleh Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, serta didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra S.I.K, yang diwakili Kanit III Ipda Irwandy Hasoloan Turnip, SH yang dilaksanakan di teras depan Unit Reskrim Polres Kampar.
Saat penyampaian kronologi kejadian dan proses penangkapan para pelaku curas ini, juga digelar sejumlah barang bukti dan tersangka dibawah pengawalan ketat petugas.
Waka Polres Kampar menjelaskan, bahwa pada Senin (24/01/2022) sekira Pukul 15.30 WIB, terjadi perampokan terhadap Musdalifa (PR 79), warga Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar - Riau.
Selain mengambil harta benda korban berupa 40 mas yang sudah dilebur, 1 gelang Rantai dengan berat 10 emas/25 gram, 1 cincin orang dewasa dengan berat 2 emas/5 gram, Uang Tunai Rp. 1.970.000 dan 1 unit mobil avanza yang digunakan pelaku dan pelaku juga melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban tewas di TKP.
Setelah mendapat laporan atas kejadian ini, Polsek Kampar diback up Reskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku perampokan ini.
Tim yang dipimpin oleh Waka Polres Kampar, Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH berserta Kasat Reskrim AKP. Bery Juana Putra S.I.K, Kanit Opsnal Iptu M. Harris Syaputra, S.I.K yang didamping Kapolsek Kampar AKP. M. Sibarani, SH melakukan olah TKP dan Identifikasi kejadian di TKP.
Berdasarkan hasil olah TKP, dan identifikasi, diketahui bahwa pelaku adalah AZ (33) yang pada saat itu sudah melarikan diri ke pekanbaru, dan kemudian Tim Melakukan identifikasi secara IT untuk mencari keberadaan pelaku.
Kerja keras Tim Opsnal Polres Kampar dibawah pimpinan Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH berserta Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra S.I.K, Kanit Opsnal Iptu M. Harris Syaputra, S.I.K yang didampingi Kapolsek Kampar AKP. M. Sibarani, SH membuahkan hasil, dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah dilaporkannya kejadian ini, pelaku berhasil diringkus di Hotel Ayola Pekanbaru kamar 102 jalan lintas panam bersama dengan istrinya, Selasa (25/01/2022) sekira Pukul 04.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP. Rido Purba S.I.K., MH saat dikonfirmasi, Rabu, (26/01/22), menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus curas ini yang dilakukan dalam waktu singkat merupakan wujud kerja keras anggotanya, mengapresiasi Waka Polres Kampar dan Kasat Reskrim bersama tim opsnal Polres Kampar dan Polsek Kampar yang telah bekerja ekstra untuk mengungkap kasus ini.****
Posting Komentar