Bangkinang, (potretperistiwa.com) - Muhamad Riduan, mantan Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Riau ( KPP-STR ) angkat bicara terkait persoalan lahan Koperasi Enggal Surya Mitra ( ESM ) di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Hal itu ia sampaikan melalui siaran pers yang ia tujukan kepada para wartawan. Berikut isi siaran pers Muhammad Riduan :
Kepada rekan-rekan pers yang terhormat, sejak tahun 2007 saya melakukan pendampingan terhadap masyarakat, mengadvokasi penyelesaian sengketa lahan tersebut, maka dari tahun 2007 itu hingga detik ini sepengetahuan saya bahwa fakta di lapangannya adalah;
1. Petani penggarap dari sembilan desa yang menguasai tanah di atas lahan izin Koperasi Enggal Surya Mitra ( ESM ) telah menguasai fisik tanah berpuluh tahun lamanya.
2. Petani penggarap dari sembilan desa yang menguasai tanah di atas lahan izin Koperasi Enggal Surya Mitra ( ESM ) juga memiliki alas hak berupa ( Surat Ninik mamak, SKT dan SKGR )
3. Fakta lainnya adalah, di lapangan sepengetahuan saya selama berpuluh-puluh tahun itu pula saya melihat petani penggarap antara sesama petani penggarap lainya yang menguasai fisik lahan tidak pernah bersengketa antara sempadan satu dengan sempadan lainnya dan itu terjadi pada keseluruhan hamparan luas lahan di atas izin Koperasi Enggal Surya Mitra (ESM) di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau.
Kemudian, berdasarkan tiga fakta di atas rekan-rekan saya juga dahulu pernah memobilisasi petani penggarap untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objektif Reforma Agraria ( TORA ) namun kedua program tersebut ditolak oleh Pemerintah Desa Sekijang dengan alasan lahan tersebut masih bermasalah.
Kata dia, hingga detik ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar enggan menerbitkan SHM dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid atas tanah warga penggarap.
Sulitnya masyarakat petani penggarap yang menguasai lahan di atas izin Koperasi Enggal Surya Mitra ( ESM ) untuk mendapatkan SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Muhammad Riduan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur ( DPW-PRIMA ) Provinsi Riau, berpendapat dalam waktu dekat ia akan mencoba menginisiasi negosiasi perundingan damai antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Dari negosiasi damai ini diharapkan ada kesepakatan-kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang mengarah pada penyelesaian sengketa.
Jika hal ini bisa terjadi tentunya kita juga akan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati untuk memediasi penyelesaiannya.
Namun jika hal ini gagal, Muhamad Ridwan akan membawa persoalan sengketa tanah ini langsung ke hadapan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya kenapa harus langsung ke Presiden Joko Widodo itu karena kita semua tahu bahwa Bapak Presiden Joko Widodo telah mengupayakan percepatan penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat.
Program ini telah digulirkan sejak dari periode pertama ia menjabat sebagai presiden hingga saat ini guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun program itu tidak terjadi pada masyarakat sembilan desa yang menguasai lahan di atas izin Koperasi Enggal Surya Mitra ( ESM ) di Desa Sekijang.***(SNS).
Posting Komentar