Kemendagri RI Akan menyurati Gubernur Riau Terkait Izin Pendirian Tokoh Modern Ilegal Di Kampar


 

Jakarta, (potretperistiwa.com) - Kemendagri RI melalui Ditjen Bangda Kemendagri RI akan menyurati Gubernur Riau secepatnya atas pendirian tokoh modern ilegal di Kabupaten Kampar, Atas aduan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang pada beberapa waktu yang lalu.


Dikatakan oleh Ditjen Bangda Kemendagri RI, Jafar Sidiq Subdit 3 SUPD Kemendagri RI, akan menyurati Gubernur Riau atas aduan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang terkait Pendirian Tokoh Modern di Kabupaten Kampar.


"Terimakasih adek-adek mahasiswa yang telah peduli terhadap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kampar, selanjutnya kami dari Kemendagri RI akan menyurati Gubernur Riau atas aduan adek-adek mahasiswa dan Gubernur Riau akan memanggil Bupati Kampar. Sebab Gubernur Riau perpanjangan tangan pemerintah pusat" Kata Ditjen Bangda Kemendagri RI, Jafar Sidiq waktu diskusi bersama IMKT Pada Selasa (08/02/22).


Dikonfirmasi pada Jumat (11/02/22) Ke Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang, Andre Gunawan selaku Sekretaris mengatakan benar kami melakukan diskusi beberapa hari yang lalu dengan Kemendagri RI, melalui Ditjen Bangda Kemendagri RI. dan itu mereka akan menyurati Gubernur Riau secepatnya.


"Terkait Pendirian Tokoh Modern Ilegal di Kabupaten Kampar kami sudah mendatangi Kemendagri RI dan allhamdulilah disambut dengan baik oleh Ditjen Bangda Kemendagri RI. Dan dalam waktu dekat ini mereka akan menyurati Gubernur Riau ",Terang Andre Selaku Sekretaris IMKT.


Diketahui, ketika Kemendagri RI tidak segera menyurati Gubernur Riau, mereka akan melakukan aksi ke Kemendagri RI dalam waktu dekat ini.


"Kepada siapa kami akan mengadu lagi, Jalur administrasi sudah kami lakukan, mulai dari Desa, Kecamatan, kabupaten, Provinsi sudah kami lakukan. Semoga Pemerintah Pusat dapat memberikan Solusi terhadap persoalan yang terjadi di kabupaten Kampar saat ini ", Tutup Andre.***(FZN).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama