Duri, (potretperistiwa.com) - Pengajuan pembuatan Akte kematian berujung pada pelaporan ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis mencuat saat akan melakukan Vaksinasi di Desa Air Kulim. Hal ini terjadi antara suami istri yang telah berpisah dan sama - sama telah memiliki pasangan.
Jumino dan Yuyun sebelumnya merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di RT 03/RW 03, Desa Air Kulim. Namun setelah lama berpisah dan masing masing telah memiliki pasangan, Jumino bermaksud mengurus Kartu Keluarga (KK) dengan istri barunya ER. Br. Simamora.
Jumino yang telah beristri berniat melakukan pengajuan pengurusan KK yang baru.Untuk kelengkapan administrasi pengajuan KK, Jumino yang sebelumnya berpisah dengan istrinya an.Yuyun harus melengkapi surat bercerai.
Entah Setan apa yang merasuki Sdr.Jumino, dengan memakai jasa Calo membuat surat pernyataan bahwa Sdri.Yuyun telah meninggal dunia pada Rabu 24 Januari 2018 di sebuah Rumah Sakit.
Berdasarkan surat pernyataan ini diajukan lah pembuatan Akte Kematian atas nama Yuyun.
Seiring waktu berjalan pada Tanggal 03 Februari 202 istri dari Jomino ( ER. Br Simamor ) membuat pelaporan kehilangan KK atas nama Jumino ke Polisi tepatnya di Kapolpos Simpang Bangko saat itu. Padahal KK Jumino yang sebenarnya berada di tangan mantan Istrinya Sdri. Yuyun.
Berdasarkan Surat pengajuan Akte Kematian dan terbitnya Surat Pelaporan KK yang hilang, Sdr.Jumino mengajukan pembuatan KK yang baru, tanpa sepengetahuan Yuyun yang masih memegang KK yang dikabarkan hilang tersebut.
Dalam pengurusannya Jumino mengunakan jasa Sdri.FN yang bekerja di UED SP Desa Air Kulim. Diduga F menerima biaya untuk pengurusan Akte Kematian 1 Juta dan pengajuan Pengurusan KK yang baru sebesar Rp.3 Juta, sehingga total 4 juta. Dan diduga F dibantu salah seorang Staf Desa An S yang memang bagian administrasi tersebut.
Singkat cerita Surat pengajuan pembuatan Akte Kematian berhasil di teken RT 03,RW 03 dan Kepala Desa. Selanjutnya ajuan penerbitan Akte Kematian dilampirkan untuk pembuatan KK yang baru atas nama Jumino dengan Istri barunya.
Ibarat Durian yang disembunyikan lama kelamaan bau nya tercium ketika mulai masak. Demikian halnya tentang pembohongan yang dilakukan Jumino Cs. Hal ini mencuat saat Sdri.Yuyun usai menjalani Vaksinasi di Desa Air Kulim, yang mana data base KK yang lama tidak terdaftar alias data base sudah dimatikan.
Tentu Hal ini membuat Yuyun dan keluarganya penasaran apa yang telah terjadi. Usut punya Usut rupanya Data Base-nya sudah mati, sehingga sertifikat Vaksin tidak dapat diterbitkan oleh pelaksana Vaksinasi saat itu.
Sdri. FN juga dengan lihai memainkan perannya hingga kepengurusan atas nama Jumino yang baru berjalan mulus di UPT Discapilduk Bahtin Solapan.
Kartu Keluarga (KK) yang baru terbit dengan ditanda tangani Kepala UPT Bahtin Solapn Discapilduk Osdel bahkan di KK yang baru ada atas nama anak Jumino dari istrinya Yuyun, tidak dicatatkan alias dihilangkan dengan alasan sudah lama menghilang. pengurusan KK yang baru dan pernikahan Jumino dengan istrinya yang baru berjalan mulus.
Ketua RT Zainuddin saat disambangi media mengatakan, mengaku ada menandatangani surat yang isinya tidak dibaca sebelum melakukan tanda tangan.
"Saya sudah lama jadi Ketua RT dan yakin tidak ada masalah, sehingga saya bubuhkan tanda tangan,"sebutnya, seraya mengelak menjelaskan lebih lanjut.
Kepala Desa Boncah Mahang Sahril Mr,SE saat dihubungi membenarkan persoalan yang ada dan saat ini tengah bergulir di Polsek Mandau. Sahril juga mengaku ada menandatangani pengajuan pembuatan KK baru atas nama sdr. Jumino.
" Sesuai prosedur ajuan permohonan pengajuan pembuatan KK baru dan kelengkapan administrasi sudah melalui RT,RW, Staf hingga nyampai ke ruangan saya. Benar ada saya teken, kan sudah sesuai kelengkapan administrasi, memang sangat di sayangkan hal ini bisa terjadi," sebut Sahril di ujung sambungan seluler.
Sementara Sekdes Munawar Rosidi saat disambangi, menyangkal dan tidak mengetahui kapan pihak desa menandatangani. Fungsinya sebagai kepala Administrasi belum pernah mengetahui, apalagi menandatangani permohonan pembuatan Akte Kematian atas nama Sdri Yuyun, dan pengajuan pembuatan KK yang baru atas nama Sdr.Jumino,
"Ada apa dengan semua ini, semestinya hal seperti ini sesuai aturan harus melewati meja saya dan ada tanda paraf dari dirinya saya selaku Sekdes, ini sudah melanggar kode kepatutan," tegas Munawar, kesal atas ulah bawahannya.
Staf Desa An. Sonia dapat menandatangani mengatasnamakan Kepala Desa atau Sekertaris Desa apabila berhalangan hadir,
"Itupun tidak semua surat dapat di atas namakan, apalagi terkait persoalan administrasi pengajuan pembuatan KK yang baru atau pengurusan Akte Kematian, hal ini tidak dapat dibenarkan,' tutup Munawar.
Saat ini persoalan ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Mandau. Sdri.Yuyun dan Jumino sejauh ini belum dapat dikonfirmasi, terkait kebenaran alur berita diatas.
Sementara itu Kepala UPT Capilduk Bahtin Solapan Osdel saat ditemui dikantornya, membenarkan ada pengajuan pembuatan Kartu Keluarga(KK) atas nama Jumino. Hal ini diterbitkan karena telah memenuhi administrasi yang sudah diteken, mulai dari Ketua RT, RW dan Kepala Desa sehingga diterbitkan lah KK baru tersebut.
"Kami bekerja sesuai aturan, memang atas terbitnya KK yang baru mengakibatkan data KK yang lama menjadi mati. Artinya, sdri. Yuyun sesuai lampiran ajuan KK baru dinyatakan telah meninggal dunia, untuk meluruskan persoalan ini dapat dilakukan semua pihak yang terkait bertemu, dan membuat surat pernyataan bersama, sejauh ini saya belum dimintai keterangan oleh Kepolisian,"sebut Osdel.****(Mir).
Posting Komentar